Suaralampung.com Lamsel - Polisi resort lampung selatan ( polres lamsel) gelar pres rilis dan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil oprasi aparat dalam merazia peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang terjadi pada bulan april tahun 2018 di wilayah hukum polres lampung selatan.
Hasil oprasi dan barang bukti minuman beralkohol di musnakan di halaman mapolres lamsel dengan menggunakan alat berat, terlihat acara tersebut juga disaksikan oleh Kajari, Dandim, Ketua PN, Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di lamsel pada jumat pagi (20/04/18).
Kapolres lampung selatan AKBP M. syarhan SIK dalam sambutanya mengatakan, polres melaksanakan oprasi razia rutin minuman beralkhol ini secara serentak, kami memiliki 12 polsek dari 17 kecamatan yang ada di lamsel ini.
"Razia miras ini bertujuan untuk menekan angka kenakalan remaja guna mencegah tindakan yang dapat meresahakan masyarakat yang mengarah tindakan kriminal, juga kejadian yang tidak kita inginkan seperti banyaknya korban meninggal dunia akibat minuman beralkohol yang di oplos, dan yang paling utama untuk menyambut bulan suci ramadhan."
"Perlu di ketahui jumlah miras yang kita musnahkan ini seperti minuman beralkohol jenis anggur merk sempurna sebanyak 1.030 botol, mansion 39 botol, dan tuak 642 liter".ucapnya
Kapolres pun mengingatkan untuk Para pedagang baik pengecer yang menjual minuman beralkohol baik itu berasal dari pabrikan ataupun tradisional tanpa memiliki izin usaha perdagangan khususnya izin edar miras dari pihak berwenang, akan di kenakan sanksi ,mulai dari yang ringan sampai yang tegas sesuai undang-undang seperti pasal 18 ayat (1) dengan ancaman sanksi berupa pencabutan SIUP MB/Izin teknis. Ujarnya. (ygi)