Suaralampung.com-bandar lampung-.Berbagai program pemerintah Jokowi-JK beserta paket kebijakan ekonomi mulai dari jilid 1 sampai
dengan jilid 16 menunjukkan betapa terang benderangnya tancapan penindasan melalui kebijakan ekonomi yang sama sekali tidak berpihak kepada mayoritas rakyat.
Masalah utama yang sesungguhnya terjadi adalah bahwa Jokowi-JK meletakkan kepentingan Negeri kepada Dominasi Imperialis-Kapitalis Nasional maupun
Internasional,Salah satu kebijakan melalui regulasi yang sifatnya mewakili kepentingan pemodal dan akan mencekik leher kelas pekerja/buruh adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan,Maka sesungguhnya PP No. 78 Tahun 2015 merupakan perwujudan dari politik upah murah yang hanya akan menguntungkan pihak pengusaha, jika upah tidak mampu meningkatkan kesejahteraan buruh maka bergaris lurus dengan tidak
meningkatnya daya beli, rendahnya daya beli sudah pasti akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi
negara.
Secara umum termasuk sector pendidikan, maka akan semakin sulit masyarakatmengakses pendidikan yang akhirnya juga berdampak pada kualitas dan daya saing generasi bangsa dalam menghadapi Globalisasi,Kemudian diterapkan Regulasi-regulasi yang sarat dengan kepentingan seperti PP No. 78 Tahun 2015 yang memiskinkan buruh secara sistematis dan semakin melanggengkan sistem kerja kontrak/outsourching.
Sedangkan Sistem kerja kontrak dan outsourching yang tertuang dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan, telah dimanfaatkan oleh peguasa dan pengusaha untuk terus mengeksploitasi sumber daya manusia produktif di Indonesia,Belum selesai dengan ketidakpastian sistem kerja kontrak dan outsourching buruh kini dihadapkan kembali dengan mekanisme kerja magang.
Namun yang juga jadi perhatian khusus di bidang perburuhan adalah praktik Union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Secara umum, praktek Union Busting memiliki dua bentuk dasar. Pertama,
perusahaan dan pengusaha untuk buruh atau membangun dengan serikat buruh. Ini dilakukan agar perusahaan bebas melakukan eksploitasi tanpa adanya kontrol dari serikat pekerja.
Kedua, perusahaan dan pengusaha berusaha Melisting kekuatan serikat pekerja yang sudah ada Sanksi perusahaan terhadap pengurus dan anggota serikat, Intimidasi dan tindakan diskriminatif, adalah tindakan yang dilakukan untuk melangsing serikat buruh. Saat ini, praktik union busting semakin meningkat karena adanya pembajakan
yang dilakukan oleh pejabat atau lembaga yang memberlakukan hak berserikat bagi buruh yang didukung
oleh konstitusi dan undang-undang 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja / serikat buruh seperti bunyi pasal
28 "Siapapun Menghindari-halangi atau memblokir pekerjaan.
Untuk membuat menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan / atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja / serikat pekerja dengan cara:
- Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan,
atau melakukan mutasi;
- Tidak membayar uang pekerja / buruh;
- Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
- melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja / serikat buruh.
Di Provinsi Lampung, praktik Union Busting ini juga massif dilakukan oleh perusahaan, sebagai contoh dari Serikat Pekerja Lautan Teduh (PT Lautan Teduh Interniaga) Andri Meirdyan yang juga ketua serikat pekerja di PHK secara sepihak. Upaya PHK sepihak kawan Andri dimulai dengan
dikeluarkannya SP 1 atas dianggap mangkirnya kawan Andri Meirdyan. Padahal yang terjadi adalah perekam finger print tidak berfungsi, sehingga tidak mencatat kehadiran.
Hal ini buakn merupakan kesalahan yang
Andri Meirdyan merupakan karyawan PT Lautan Teduh Interniaga yang telah mengabdi kepada perusahaan distributor kendaraan sepeda motor Yamaha tersebut selama 15 tahun, dan terakhir menjabat
sebagai manager marketing. Sejak 2016 lalu Ia melanjutkan studi di salah satu kampus di Bandar Lampung dan diberikan dispensasi oleh perusahaan untuk melanjutkan studi tersebut,Namun pasca terbentuknya
Serikat Pekerja Lautan Teduh (Anggota FSBKU-KSN Lampung) secara bertahap kawan andri di mutasi, di
demosi, ijin perkuliahan pun dicabut sepihak dan semua ketidakhadiran karena kegiatan akademik diklaim perusahaan sebagai "mankir dari pekerjaan" , lalu terbitlah SP 2 dan SP 3 secara berturut-turut hingga surat
PHK pada bulan maret 2018 lalu. Bagaimana bisa perusahaan menganggap studi tersebut sebagai alasan.
Menurunnya performa penjualan produk tanpa juga memepertimbangkan kondisi ekonomi yang secara Global turut melemah sejak 2015. Karena memang penurunan tersebut juga terjadi di seluruh cabang kerja
PT. Lautan Teduh dan bukan hanya di cabang yang kawan Andri Meirdyan pimpin. Dengan demikian, maka
jelas bahwa ada upaya perusahaan untuk melemahkan serikat pekerja dengan berbagai cara kepada kawan
Andri Meirdyan (Ketua SPLT). Di Indonesia, sejak disahkannya UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, setiap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai union busting merupakan tindak pidana yang dapat dihukum. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh yang berbunyi :
1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ini berarti PT LautanTeduh Interniaga telah melakukan kejahatan terhadap seluruh pekernyanya, untuk itu
FSBKU-KSN Lampung menyatakan sikap untuk terus melawan segala bentuk intimidasi terhadap seluruh
pekerja dan menuntut kemerdekaan kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat
sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28 :
1. Pekerjakan Kembali Saudara Andri Meirdiyan di PT. LAUTAN TEDUH
2. Hentikan Intervensi dan Kriminalisasi Kepada Pekerja Yang Berserikat.
3. Hentikan Upaya Pemberangusan Serikat Pekerja /Union Busting
4. Boikot Produk Perusahaan Yang Melakukan Kejahatan Kemanusiaan (PHK Sepihak)
5. Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing
6. UMK dan UMP 100% KHL
7. Cabut PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
8. Cabut UU No.02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat
Bandar Lampung, 16 Juli 2018
FSBKU-KSN Wilayah Lampung.
Berita wartawan suaralampung.com
(RB/yus)