Ajukan Pledoi, Michael Merasa Didzolimi Usai Dituntut 10 Tahun Penjara
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ajukan Pledoi, Michael Merasa Didzolimi Usai Dituntut 10 Tahun Penjara

Redaksi
Senin, Juli 16, 2018 | 17:18 WIB 0 Views Last Updated 2018-07-16T10:18:50Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-
Setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun kurungan penjara dan diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan. Terdakwa Michael Mulyadi (33) mengaku merasa telah terjadi upaya pendzoliman terhadap dirinya. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (16/7).

Dalam pembelaan Michael mengatakan, dirinya hanya menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri bukan untuk diedarkan sebagaimana dalam dakwaan jaksa. "Saya merasakan telah terjadi upaya pendzoliman terhadap diri saya. Agama mengajarkan bahwa bagi orang-orang
yang terdzolimi doanya langsung sampai Kepada Tuhan Yang Maha Esa tanpa
ada penghalang," kata dia saat membacakan pembelaannya.

Ia menambahkan bahwa surat tuntutan yang lengkap tersebut tidak memasukkan unsur keadilan, obyektifitas dan fakta-fakta persidangan yang tergelar secara terbuka sepanjang persidangan ini berlangsung. "Saya tidak tahu mengapa hal demikian bisa terjadi. Apakah karena kealpaan, kesengajaan
atau ada tekanan dari pihak-pihak luar.

"Bahwa saya hanyalah seorang korban
penyalahgunaan narkoba. saya membeli narkoba bukan untuk diperdagangkan
atau diperjualbelikan tetapi kepemilikan dan penguasaan narkoba tersebut
semata-mata untuk digunakan secara pribadi oleh saya," tegas Michael.

Diketahui, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Terkait kasus kepemilikan narkoba sabu dan pil ekstasi yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Lampung 

Menurut Jaksa dalam surat tuntutanya,  mengatakan Michel Mulyadi anak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi dan tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa daun /bahan ganja dan tanpa hak melawan hukum memiliki, meyimpan dan atau membawa pisikotropika. (abt)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ajukan Pledoi, Michael Merasa Didzolimi Usai Dituntut 10 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan

iklan