Pemkab Tulang Bawang Ditengarai Tidak Terapkan Perda Penyumbang PAD.
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pemkab Tulang Bawang Ditengarai Tidak Terapkan Perda Penyumbang PAD.

Redaksi
Selasa, Juli 03, 2018 | 10:29 WIB 0 Views Last Updated 2018-07-03T03:29:18Z

Suaralampung.com - Pemerintah Daerah Tulang Bawang diduga kuat tidak terapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha dengan baik, sehingga retribusi pemakaian kekayaan daerah tidak dapat menjadi salah satu penyumbang bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah) setempat. Senin (2/ 7).

Walaupun Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha telah ditetapkan di kabupaten Tulang Bawang, namun pemakaian kekayaan daerah berupa tanah dan gedung oleh badan atau perorangan tidak dikenakan retribusi, sehingga tidak dapat menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah tersebut. Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Tulang Bawang nomor 13 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Tulang Bawang nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dalam Bab IXA Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, pasal 33 B ayat (1) menerangkan bahwa objek retribusi adalah Pemakaian Kekayaan Daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah meliputi: Pemakaian Tanah, Pemakaian Gedung Musyawarah Mufakat (GMM), Pemakaian Gedung Islamic Center, dan Pemakaian Kendaraan/ alat-alat berat. Pada pasal 33 C ayat (1) berbunyi subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ memakai kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah.

Untuk besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah tersebut tertera dalam Lampiran Perda No 13 tahun 2016. Untuk pemakaian tanah yang digunakan untuk pertanian, tambak, kebun,  taman, halaman, usaha, besaran tarif retribusi pertahun sebesar Rp. 300/ M2, sedangkan pemakain tanah yang bersifat insidentil Rp.150/ M2.

Kemudian untuk tarif retribusi pemakaian gedung yaitu pemakaian Gedung Muswarah Mufakat (GMM) aula yang dipergunakan untuk instansi Rp. 700 ribu/ hari, sedangkan yang dipergunakan untuk masyarakat umum dan organisasi umum Rp. 600 ribu/ hari, untuk pemakaian kamar Rp. 250/ hari. Selanjutnya tarif pemakaian Gedung Islamaic Center disebutkan pemakaian Aula sebesar Rp. 625 ribu/ hari, dan untuk kamar Rp.125 ribu/ hari.

Dalam Perda dan lampiranya sudah jelas disebutkan bahwa pemakaian tanah dan gedung, termasuk dalam retribusi kekayaan daerah. Dalam peraturan dan lampiran itu juga telah menjelaskan dengan sangat jelas tentang tarif retribusi sesuai dengan jenis aset yang dipakai.

Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah tidak menetapkan besaran retribusi dan melakukan penarikan retribusi dari pemakain tanah serta gedung tersebut, sebab telah diatur dalam Peraturan Daerah. Artinya jika tanah atau gedung dipakai oleh orang pribadi atau badan sudah dapat ditarik retribusi pemakaiannya.

Berdasarkan hasil penelusuran dilapangan, ditemukan lahan kosong milik Pemerintah Daerah Tulang Bawang yang disinyalir telah dibuat peladangan oleh warga, lahan kosong tersebut banyak ditanami pohon singkong sebagaimana tanah kosong yang terletak pada sebuah universitas di Tulang Bawang dengan luas sekian hektar, yang kini menjadi perkebunan singkong. Selain itu, kondisi tersebut juga terjadi pada lahan kosong dengan luas 5 hektar yang ada di Bawang Latak (Lintas Timur Sumatera - Red),  serta tanah -tanah aset daerah lainya. Akan tetapi tanah milik Pemda yang dipakai oleh warga untuk dibuat perkebunan ini, diduga tidak menghasilkan PAD untuk Pemkab daerah tersebut.

Dihimpun tim wartawan dari keterangan salah satu warga yang memakai lahan kosong pada salah satu universitas di Tulang Bawang yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah dimaksud, menegaskan jika bercocok tanam singkong dilahan itu bukanlah gratis, melainkan lewat penyewaan. Namun untuk besaran sewa lahan satu hektar dalam satu tahunnya, disebutkan lebih murah dari harga sewa tanah milik warga pada umumnya.

Lebih jauh dimintai keterangan terkait siapa penerima sewa lahan milik Pemkab Tulang Bawang itu, warga ini enggan sebutkan nama penerimanya. "Pokoknya saya tanam singkong ditanah ini bayar uang sewa, bukan gratis. Mana mungkin saya berani tanam singkong dilahan orang, kalau belum izin sama orang yang saya anggap bisa bertanggung jawab". Ujarnya pada tim wartawan (Jon)


Keterangan Foto :


Ilustrasi Perkebunan Singkong


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Tulang Bawang Ditengarai Tidak Terapkan Perda Penyumbang PAD.

Trending Now

Iklan

iklan