Suaralampung.Com.
Tulang Bawang - Dugaan persoalan tidak diterapkannya Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha di kabupaten Tulang Bawang, kian berlanjut. Sebelumnya ditemui wartawan diruang kerja, Sekretaris Daerah Tulang Bawang Ir. Anthoni. MM menyatakan segera berkoordinasi dengan Bapenda Tulang Bawang selaku pengkoordinir penarikan atau penagihan terhadap retribusi tersebut. Senin (16/ 7).
Dalam ruang kerjanya, Anthoni juga mempertanyakan alasan dan kendala yang dihadapi Bapenda Tulang Bawang sehingga tidak melakukan penarikan atau penagihan terhadap retribusi itu. Mirisnya pertanyaan yang ditujukan Anthoni kepada Bapenda Tulang Bawang ini, disinyalir tidak bisa dijawab oleh pihak Bapenda setempat." Ke Kepala Badan saja, kalau abang sekarang masih sekretaris, abang belum jadi Plt. Kalau penagihan ke Kabid Penagihan, kalau masalah kebijakan ke Kepala Badan, nanti salah lagi". Katanya Sekretaris Bapenda Tulang Bawang I Nyoman Sutamawan pada tim wartawan disaat istirahat rapat pembahasan Retribusi Jasa Usaha di aula Sekda Tulang Bawang beberapa waktu lalu
Kemarin (Minggu 15/ 7) diwartakan, Sekretaris Daerah Tulang Bawang Ir. Anthoni.MM tanggapi dugaan tidak diterapkannya Perda Retribusi Jasa Usaha diwilayah tersebut.
Dimana menurut Anthoni, Ia selaku Sekdakab Tulang Bawang akan berkoordinasi dengan Bapenda setempat guna mengetahui kendala penarikan retribusi dimaksud." Karena merekalah pengkoordinir retribusi ini, kita juga akan pertanyakan kepada mereka apa yang menjadi kendala, dan mengapa penarikan retribusi pemakaian kekayaan daerah tersebut tidak dilakukan". Katanya Anthoni baru-baru ini pada wartawan diruang kerjanya.
Lebih lanjut, Anthoni pun menegaskan jika dirinya akan mempertanyakan assisten membidangi, terkait penanaman singkong sekaligus indikasi pemberi izin sewa pada lahan milik asset di daerah itu." Lalu kita akan memberikan teguran agar setelah singkong dipanen oleh mereka, tidak ditanam kembali kalau penyewaan lahan tersebut tidak dilakukan dengan prosedur, dan aturan yang berlaku". Tegasnya Dia
Sebelum itu (Senin 2/ 7) juga diberitakan, Pemerintah Daerah Tulang Bawang diduga kuat tidak terapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha dengan baik, sehingga retribusi pemakaian kekayaan daerah tidak dapat menjadi salah satu penyumbang bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah) setempat.
Walaupun Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha telah ditetapkan di kabupaten Tulang Bawang, namun pemakaian kekayaan daerah berupa tanah dan gedung oleh badan atau perorangan tidak dikenakan retribusi, sehingga tidak dapat menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah tersebut. Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Tulang Bawang nomor 13 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Tulang Bawang nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dalam Bab IXA Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, pasal 33 B ayat (1) menerangkan bahwa objek retribusi adalah Pemakaian Kekayaan Daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah meliputi: Pemakaian Tanah, Pemakaian Gedung Musyawarah Mufakat (GMM), Pemakaian Gedung Islamic Center, dan Pemakaian Kendaraan/ alat-alat berat. Pada pasal 33 C ayat (1) berbunyi subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ memakai kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah.
Untuk besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah tersebut tertera dalam Lampiran Perda No 13 tahun 2016. Untuk pemakaian tanah yang digunakan untuk pertanian, tambak, kebun, taman, halaman, usaha, besaran tarif retribusi pertahun sebesar Rp. 300/ M2, sedangkan pemakain tanah yang bersifat insidentil Rp.150/ M2.
Kemudian untuk tarif retribusi pemakaian gedung yaitu pemakaian Gedung Muswarah Mufakat (GMM) aula yang dipergunakan untuk instansi Rp. 700 ribu/ hari, sedangkan yang dipergunakan untuk masyarakat umum dan organisasi umum Rp. 600 ribu/ hari, untuk pemakaian kamar Rp. 250/ hari. Selanjutnya tarif pemakaian Gedung Islamaic Center disebutkan pemakaian Aula sebesar Rp. 625 ribu/ hari, dan untuk kamar Rp.125 ribu/ hari. (Jon)