Suaralampung.com-Pringsewu-Kepolsian Sektor Gading Rejo Polres Tanggamus mengamankan seorang pemuda berusia 25 tahun berinsial RK di Jalan Raya Pekon Panjerejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Selasa (17/7) malam. Dari pemuda tersebut diamankan barang bukti 1 plastik Narkoba jenis sabu yang ditaruh di dalam bungkus rokok Sampoerna.
Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering membawa sabu.
"Hasil penyelidikan dan penangkapan sekitar pukul 23.00 Wib, ternyata benar RK sedang menguasai Narkoba," kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.
Saat ini pemuda pengangguran warga Pekon Panjerejo Kecamatan Gading Kabupaten Pringsewu diamankan di Polsek Gading Rejo.
"atas perbuatanya, pelaku terancam pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya.
Laporan :(Sahril Fauzi/Saripudin)