SuaraLampung.com, Lamsel - Polres Lampung Selatan kembali berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 58kg di area pemeriksaan Seaport Interdiction Peabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Jum'at, 14 Juli 2018.
Sebanyak 58kg sabu berhasil diamankan Polres Lampung Selatan. Terbagi dalam 48 bungkus pelastik yang berisikan kristal putih sabu dengan berat keseluruhan 48 kilogram dan 10 bungkus berlakban coklat berisikan kristal putih sabu dengan berat keseluruhan 10 kilogram.
Dan turut diamankan 4 buah tas ransel, 1 buah ban serep, 2 unit kendaraan R4 jenis Toyota Inova, 2 unit kendaraan R4 jenis Toyota Avanza.
5 tersangka 48kg sabu berinisial AG, RA, BA, SR, TW dan 1 tersangka 10kg sabu berinisial R als A. Ke 6 tersangka beserta barang bukti diamankan di area pemeriksaan Seaport Interdiction Peabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Dalam pres rilis nya Kapolda Lampung mengatakan, jajaran kepolisian daerah lampung akan terus melakukan pencegahan peredaran narkotika dari pulau sumatra menuju pulau jawa.
Tersangka juga dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. pungkas nya. (*/rls)







