Suaralampung.com-Bandar kampung-kampung.Setelah mengumumkan proses seleksi berkas calon anggota Bawaslu 14 kabupaten/kota se provinsi Lampung,Namun proses seleksi yang telah dilakukan masih menyisakan sejumlah kejanggalan,dan terkesan tidak transparan dan tidak kredible.
Dugaan ketidak tranparan datang dari beberapaorang pendaftar yang dinyatakan tidak lulus seleksi berkas.
Salah satu seorang pendaftar seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten Lampung Timur Arif setiawan, pada saat mendatangi kantor pendaftaran Anggota Bawaslu mengungkapkan,adanya dugaan proses yang tidak transparan dan juga tidak konsisten dalam aturan.
Kepada Editor Kamis, 12 Juli 2018, Arif setiawan mengungkapkan, dalam tahapan seleksi administrasi, Timsel calon anggota Bawaslu terkesan tidak fair dan tidak transpararan juga sudah melampaui batas kewenangannya.
Arif setiawan mengaku dirinya dan beberapa peserta lain dinyatakan lengkap administrasi, dibuktikan dengan adanya daftar isian berkas yang diberi tanda cheklist pada semua kolom persyaratan.
" Pada tahapan seleksi berkas ini dalam aturan dan Pedoman yang saya ketahui tugas dari Timsel adalah memeriksa keabsahan dan legalitas dari berkas para pendaftar setelah dinyatakan lengkap oleh Panitia tim seleksi" ungkapnya.
" Dalam penjelasan dari timsel yang kami terima, itu ternyata ada penilaian daftar riwayat hidup, dan itu bukan masuk dalam ranah seleksi berkas, dan harusnyapun jika memang ada penilaian tersebut Panitia tim seleksi harus memberitahukan dari awal syarat pendaftaran" ujarnya keras
Disamping itu, ia mengaku memiliki pengalaman pernah menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten dan kecamatan,namun dinyatakan tidak lulus berkas.
" saya juga melihat ada berkas yang lulus padahal mereka tidak pernah punya pengalaman di bidang kepemiluan, inikan yang disebut penilaian berkas oleh timsel juga menjadi tidak konsisten"
" Tidak bisa Timsel bertindak semaunya, dan ini akan kita kawal terus proses ini, kami akan membuat somasi tidak percaya kepada tim seleksi Bawaslu Kabupaten Kota, Propinsi Lampung.
"Saya hargai proses yang telah dilakukan Timsel, tapi prosedur dan mekanisme tidak boleh terabaikan karena ini menyangkut integritas Timsel dalam melahirkan penyelenggara pemilu yang akuntabel, berkualitas dan profesional.
Berita wartawan suaralampung.com
(Raja/pung)