Warga Gisting Penyalahguna Sabu Berhasil Ditangkap
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Warga Gisting Penyalahguna Sabu Berhasil Ditangkap

Redaksi
Sabtu, Juli 14, 2018 | 08:21 WIB 0 Views Last Updated 2018-07-14T01:21:22Z

Suaralampung.com-Tanggamus-Seorang diduga keras sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu LY (41) warga Pekon Campang Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.

Dari tangan bapak 3 anak tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 botol larutan, jarum, sedotan, pipa kaca/pirek dan handphone.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH. mengungkapkan LY ditangkap pada Rabu (10/7/18) sekitar pukul 03.00 Wib di rumahnya Pekon Campang.

"Pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan, usai petugas menangkap 3 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Pekon Campang," ungkap Iptu Anton Saputra, Jumat (13/7) siang.

Saat ini pelaku berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 atau 127 UU , ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tandasnya.

Laporan :(Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Gisting Penyalahguna Sabu Berhasil Ditangkap

Trending Now

Iklan

iklan