8 Bulan Bebas Berkeliaran Begal Asal Jabung Di Bekuk Tanpa Perlawanan

Iklan

8 Bulan Bebas Berkeliaran Begal Asal Jabung Di Bekuk Tanpa Perlawanan

Redaksi
Jumat, Agustus 24, 2018 | 11:20 WIB 0 Views Last Updated 2018-08-24T04:20:24Z

Suaralampung.com-lampung timur-.Team tekab 308 Polsek Gunung Pelindung dan gabungan Resmob Polda Lampung serta Resmob Res Lamtim lakukan Ungkap Kasus NON TO, Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan(curas)

Penangkapan terhadap tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/ 97-B/XII/2017/Plda Lpg/Res Lamtim/Sek Pelindung,20 Desember 2017, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,
Dengan Korban bersama AHMAD DAHLAN 25 th,Alamat Dusun.I Rt/Rw 001/001 Desa Pelindung Jaya Kecamatan.Gunung Pelindung.

kejadiannya pada Hari Selasa 19 Desember 2017 sekitar Pukul.21-00 Wib di jalan raya Desa.Pempen Kecamatan Gunung Pelindung,Dengan di saksi kan ALDI VITO15 Th seorang Pelajar,Alamat Dusun.I Desa.Pelindung Jaya,

Dengan Barang Bukti yang Sudah disita dalam berkas perkara No: BP/02/II/2018 Tgl.17 Februari 2018 atas nama tersangka RONI.ANDIKO 17 Th,Pelajar,Laki-Laki Alamat Dusun.III Desa Pempen Kecamatan.Gunung Pelindung Kab.Lamtim.


Modus Operandi yang dilakukan adalah Pada hari Selasa 19 Desember 2017 sekira Pkl 21-00 Wib telah terjadi Tindak pidana Perampasan satu unit kendaraan roda dua di jalan raya Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung timur. Terhadap korban bersama temannya ALDI VITO MAULANA sebagai (saksi) pulang dari berdagang di Desa Adi Rejo Kecamatan Jabung.

Saat kejadiannya ketika korban dan temannya melintas di jalan raya Desa.Pempen menuju rumahnya di Desa.Pelindung Jaya dengan mengendarai sepeda motor SUZUKI SHOGUN warna biru hitam, tepat di tempat kejadian korban tiba-tiba diberhentikan oleh 2 orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor HONDA BEAT warna biru hitam dan menyuruh korban berhenti dan korban tidak mau berhenti bahkan melakukan perlawanan dengan menendang pelaku sehingga mengakibatkan pelaku terjatuh.

Selanjutnya dari arah yang sama, datang kembali rekan pelaku berjumlah 2 orang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan langsung menendang korban sehingga korban dan rekannya terjatuh. Kemudian para pelaku langsung membawa sepeda motor milik korban kearah Desa Negri Agung.

Penangkapan dilakukan Jumat  24 Agustus 2018 sekira Pukul.04-00 Wib, oleh team gabungan TEKAB 308 Polsek Gunung Pelindung,Resmob Polda Lampung dan Resmob Res Lamtim terhadap pelaku An.ANDIKO di Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung timur,Saat dilakukan penangkapan terhap pelaku tanpa perlawanan selanjutnya pelaku dibawa ke mapolsek Gunung Pelindung untuk diamankan dan dilakukakn penyidikan lebih lanjut.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja/Mf)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 8 Bulan Bebas Berkeliaran Begal Asal Jabung Di Bekuk Tanpa Perlawanan

Trending Now

Iklan

iklan