Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Curas

Iklan

Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Curas

Redaksi
Jumat, Agustus 24, 2018 | 07:58 WIB 0 Views Last Updated 2018-08-24T00:58:54Z

Suaralampung.com-Tanggamus-Seorang tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) berinisial MS (32) ditangkap jajaran Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.

Tersangka merupakan warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus, ditangkap di Jalan Raya Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK. MH mengungkapkan, tersangka merupakan buronan Polres Tanggamus usai melakukan Curas terhadap korbannya Daliman (52), PNS warga Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat ditangkap pada, Selasa (21/8/18) pukul 15.00 Wib.

"Tersangka melakukan Curas pada tanggal 14 Januari 2018 di Jalan Raya Pekon Sanggi Kecamatan BNS Tanggamus," ungkap AKP Devi Sujana, Kamis (23/8) siang.

Lanjut Kasat, dalam melancarkan aksi kejahatannya tersangka tidak sendirian, namun bersama 2 orang temannya membawa sepeda motor menghadang laju kendaraan mobil Suzuki Carry yang dikemudikan korban bersama istrinya Endang Pelita Ningrum (46), kemudian menodong merampas sejumlah barang dan uang korban.

"Akibat perampasan tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 15 juta berupa berupa dompet berisi uang tunai, kartu ATM berisi saldo dan 1 handphone," jelas AKP Devi Sujana.

Dikatakan AKP Devi Sujana, terhadap kedua temannya bernama Novaliansyah als Noval (29) telah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis 26 Juli 2018, sementara seorang lainnya juga telah ditangkap dalam perkara lain.

"Seorang temannya Muhtar alias Tar (38) warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong sedang menjalani Vonis dalam perkara lain dan nanti akan tangkap kembali setelah dia bebas," kata AKP Devi Sujana.

Saat ini tersangka berikut barang bukti Handphone Evercros ditahan di Polres Tanggamus. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

Sementara, tersangka yang dalam kejahatan terhadap korban Daliman mendapatkan bagian Rp. 1 juta. "Dapat pembagian Rp. 1 juta dipergunakan foya-foya dan kebutuhan sehari-hari," ucap pemuda berkulit putih. (Sahril Fauzi/Saripudin)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Curas

Trending Now

Iklan

iklan