Suaralampung.com-Tanggamus-Polres Tanggamus bersama jajarannya terhitung sejak tanggal 20 Agustus hingga 02 September 2018 berhasil menangkap belasan tersangka kejahatan di wilayah hukumnya.
Pengungkapan selama 14 hari tersebut, tercatat dalam pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2018 dan 15 laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Tanggamus serta jajarannya.
Kapolres Tanggamus AKP I Made Rasma, SIK. M.Si menjelaskan hasil Operasi Sikat 2018. Sebanyak 16 tersangka dari aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Curanmor (3C) berhasil diamankan.
"16 tersangka tersebut dari 15 laporan perkara/LP. Rinciannya, 9 LP dari Kabupaten Tanggamus dan 7 LP dari Polsek di Kabupaten Pringsewu," kata Kapolres AKBP I Made Rasma didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH dan Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK. MH saat konferensi persnya di koridor Mapolres, Rabu (12/9/18) sore.
Selain 16 tersangka, lanjut Kapolres, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 2 bilah senjata tajam berupa golok dan pisau, 2 unit sepeda motor, 11 unit handphone, dan barang bukti lainnya.
"Berdasarkan analisa dan evaluasi kami, pada Ops Sikat 2018 ini menunjukkan tren aksi kejahatan yang menurun. Artinya, Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu semakin aman," tutur I Made Rasma.
Kesempatan tersebut, Kapolres Tanggamus mengimbau pada seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga Kamtibmas. Terlebih menjelang suhu politik Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019.
"Khusus kepada seluruh kepala pekon di wilayah hukum Polres Tanggamus, kami meminta agar mengajak warganya lebih menggalakan ronda malam sebagai upaya pencegahan gangguan Kamtibmas," himbaunya. (Saripudin/Azm).