Sosialisasi UU dan Penanganan Kecelakaan, Polres Tanggamus Sasar Mahasiswa Akbid

Iklan

Sosialisasi UU dan Penanganan Kecelakaan, Polres Tanggamus Sasar Mahasiswa Akbid

Redaksi
Sabtu, September 22, 2018 | 11:36 WIB 0 Views Last Updated 2018-09-22T04:36:39Z

Suaralampung.com-Pringsewu-Polres Tanggamus terus mensosialisasikan peraturan lalu lintas di wilayah hukumnya. Bahkan hari ini, Jumat (21/9/18) melalui program Police Goes To Campus Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Bripka Yuliansyah Idrus, A.Md menyampaikan sosialisasi secara langsung di Akbid Alifa Pringsewu.

Dikatakan Kasat Lantas AKP Dade Suhaeri, S.Kom sosialisasi dilaksanakan dengan materi UU No 22 Tahun 2009 serta Penanganan Korban Kecelakaan.

"Tujuannya agar mahasiswa dapat mengimplementasikan UU No 22 tahun 2009 dalam aktifitas di jalan raya, juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan R2 maupun R4," kata AKP Dade Suhaeri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si usai kegiatan.

Selain itu lanjut AKP Dade Suhaeri, diharapkan dapat menumbuhkembangkan sifat sadar hukum agar selalu patuh kepada peraturan lalu lintas. Dan Mahasiswa dapat menjembatani peraturan kepada masyarakat tentang penanganan korban laka lantas maupun penyidikan laka lantas.

"Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.00 Wib tersebut dihadiri sekitar 50 Mahasiswi Akbid Alifa," tandasnya.

Sementara itu seorang mahasiswi, Nia mengaku berterima kasih atas sosialisasi yang diberikan Polres Tanggamus. Karena menurut gadis cantik itu, kegiatan sangat bagus.

"Terima kasih, kegiatan sangat bermanfaat sehingga menambah wawasan kami mahasiswa Akbid Alifa khususnya saya sendiri," tuturnya. (Saripudin/Syahril Fauzi/Azm)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sosialisasi UU dan Penanganan Kecelakaan, Polres Tanggamus Sasar Mahasiswa Akbid

Trending Now

Iklan

iklan