Terkait Aset Kereta Api, Pernyataan Andi Surya Dinilai Salah Besar

Iklan

Terkait Aset Kereta Api, Pernyataan Andi Surya Dinilai Salah Besar

Redaksi
Minggu, Oktober 21, 2018 | 22:35 WIB 0 Views Last Updated 2018-10-21T15:35:33Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-
Terkait pernyataan salah satu Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya yang menyatakan bukti kepemilikan aset PT KAI berupa Grondkaart yang dinilai tidak kuat dan tidak sah merupakan salah besar. Hal tersebut diungkapkan Manajer Humas PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang Sapto Hartoyo, Sabtu (19/10). 

Ia menjelaskan, dalam setiap memberikan pemahaman tentang grondkaart kepada masyarakat pemakai tanah Negara yang  pengelolaannya diserahkan kepada PT KAI, Andi Surya selalu mengatakan bahwa grondkaart yang dimiliki oleh PT KAI bukanlah bukti yang sah, sehingga masyarakat berhak memiliki tanah tersebut.

"Hal tersebut jelas pemahaman yang salah besar dan kesannya ingin memberikan harapan kepada masyarakat, yang bisa dikatakan harapan palsu," kata Sapto lebih lanjut. Menurut Sapto, dihadapan masyarakat Andi Surya selalu membuat opini bahwa PT. KAI (Persero) tidak memiliki Grondkaart asli. Dengan cara apa ia dapat membuktikan Grondkaart asli atau tidak, tetapi sudah mendahului berasumsi bahwa Grondkaart yang asli sudah tidak ada. 

Lanjut dia, karena sampai saat ini arsip kereta api di belanda masih tersusun rapi dan terjaga keasliannya.Tidak jelas dari mana AS menarik asumsi demikian, karena Sapto yakin Andi Surya sendiri tidak memahami arsip Belanda. 

Lalu apabila yang bersangkutan mengatakan pernah melakukan pengecekan, dimana dia melakukan pengecekan?, apa kewenangannya menelusuri keberadaan Grondkaart, sementara kereta api tidak memiliki hubungan hukum dengannya. 

Andi Surya juga mengatakan bahwa Grondkaart tidak sah menurut UUPA 1960 karena tidak dikonversi dari hak barat ke hak nasional. Opini ini justru menunjukan ketidakpahamannya dalam hal sejarah. Ketika dia mengatakan hak-hak barat (eigendom, opstal, erfpacht) semua itu berlaku untuk tanah individu atau lembaga swasta. 

Sementara itu Grondkaart adalah bukti tanah negara. Lalu dari tanah negara mau dikonversi, kemana? Kan sudah final. Ketidakpahaman ini semakin parah ketika ia menduga bahwa tanah negara itu bisa menjadi milik masyarakat. 

Pendapat lainnya bahwa Grondkaart tidak tercatat dalam simak Kementerian Keuangan. Ini menunjukan bahwa pengetahuan administratif Andi Surya sangat rendah karena Menteri Keuangan justru pernah memberi surat kepada Kepala BPN yang menyebutkan bahwa Grondkaart adalah alas hak yang sah bagi tanah-tanah Perumka.

"Apakah mungkin Menteri Keuangan tidak mengetahui tentang Grondkaart tetapi berani meminta kepada Kepala BPN untuk mengakui Grondkaart sebagai alas hak kepemilikan tanah kereta api ?." tanya Sapto.

Pada pernyataan yang lain Andi Surya mengatakan bahwa Grondkaart bukan merupakan alas hak bagi kepemilikan tanah KAI, adalah salah besar, ini membuktikan bahwa kurangnya pemahaman hukum yang bersangkutan, karena Grondkaart memiliki dua dasar hukum yang sangat kuat yaitu hukum administrasi dan hukum materi. 

Hukum administrasi adalah peraturan yang melegalkan Grondkaart sebagai bukti kepemilikan (bijblad no 4905) dan hukum administrasi yang merupakan surat keputusan kepala negara bagi setiap Grondkaart yang diterbitkan. Surat keputusan ini memuat riwayat dan asal-usul tanah yg tertera diatas Grondkaart, dengan demikian Grondkaart sudah bisa menjadi bukti pembebasan tanah sekaligus kepemilikan tanah.

Sapto berharap masyarakat jangan mudah percaya apa yang dikemukakan oleh Andi Surya tentang ketidakabsahan grondkaart dengan memberi contoh dilakukannya pembatalan oleh BPN Provinsi Lampung Sertifikat HM nomor 17, Kel. Pasir Gintung Kec. Tanjungkarang Pusat Bandarlampung,  a.n Linda Suryati berikut 10 pecahannya yang oleh penyerobot aset seluas 1.756 m2 itu dibuat usaha Istana Buah. 

Selanjutnya berdasarkan bukti grondkaart oleh BPN Prop Lampung diterbitkan Sertipikat HGB No. 192 a.n. PT Kereta Api Indonesia (Persero). "Ini membuktkan bahwa secara hukum grondkaart adalah bukti yang sah menurut undang-undang," kata Sapto

Selanjutnya Sapto menghimbau kepada media di Lampung untuk tidak mewartakan masalah grondkaart lagi karena sepertinya hanya adu argument yang tidak ada akhirnya. 

"Percuma kita kasih pemahaman kepada orang yang tidak paham tapi sok paham yang hanya membenarkan pendapatnya sendiri demi kepentingan pribadi. Kesannya kok hanya saling berbalas pantun, menghabiskan energy dan masyarakat tambah bingung," kata dia. (okt/ril)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Aset Kereta Api, Pernyataan Andi Surya Dinilai Salah Besar

Trending Now

Iklan

iklan