Terkait Putusan Kasasi, Handoko Segera Ajukan PK ke Mahkhamah Agung

Iklan

Terkait Putusan Kasasi, Handoko Segera Ajukan PK ke Mahkhamah Agung

Redaksi
Rabu, Oktober 24, 2018 | 15:55 WIB 0 Views Last Updated 2018-10-24T08:55:52Z

Suaralampung.com, Bandarlampung, 

Setelah dieksekusi oleh tim Kejari Bandarlampung, Diza Noviandi alias Dino melalui tim Penasehat Hukumnya, Ahmad Handoko menyatakan akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Terkait kasus korupsi bantuan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Tim Penasehat Hukum Ahmad Handoko menyatakan atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut ada dua alasan untuk pihaknya mengajukan PK yaitu karena adanya hukum atau bukti baru kemudian terkait apakah ada kekhilafan hakim dalam memberikan putusan.

"Atas putusan tersebut saya ditunjuk untuk mengajukan PK. Kita lihat juga nanti apakah sudah turun, jika sudah turun kita akan ajukan ke MK melalui tindak pidana korupsi tanjungkarang," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri, Rabu (23/10).

Menurutnya, untuk poin ke dua dan berpendapat putusan yang sudah ada bahwa hakim ada kekhilapan dalam mempertimbangkan fakta persidangan dan memutuskan. "Artinya ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan secara utuh dan lengkap. Itulah senjata kita mengajukan PK," kata Ahmad Handoko.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Bandarlampung, Tedi Nopriyadi mengatakan, terdakwa dieksekusi sekitar pukul 12.00 WIB, ke Lapas Kelas I Rajabasa. "Terdakwa menjalani kurungan penjara selama tiga tahun sesuai putusan hakim Mahkamah Agung," tuturnya. (Okt)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Putusan Kasasi, Handoko Segera Ajukan PK ke Mahkhamah Agung

Trending Now

Iklan

iklan