Suaralampung.com, Bandarlampung,
Guna mempermudah dan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Bandarlampung, membuka pos pelayanan hukum gratis di kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung jalan W.R. Supratman No. 26 Talang, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Hentoro Dwi Cahyono mengatakan, bahwa Kejari memang sengaja membuatkan ruangan khusus guna untuk melayani masyarakat khususnya masyarakat di Bandarlampung.
"Kita memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat secara cuma- cuma, kita harapkan masyarakat untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk mendapatkan konsultasi gratis tanpa buaya," ungkapnya.
Menurut Kajari, pihaknya memberikan pelayanan hukum tidak terbatas kepada masyarakat, atau melayani permasalahan tertentu saja. "Mau permasalahan Pidana boleh, Tipikor boleh, mau permasalahan Perdata boleh, kita melayani itu dan itu sifatnya konsultasi gratis," tutur Hentoro. (Okt)