Suaralampung.com-lampung timur-.Unit Operasional Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Mengamankan Seorang Residivis Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis shabu di Jalan Raya Desa Kedaton Induk Kecamatan Batang Hari Nuban kabupaten Lampung Timur.sabtu 03)11/2018.
Kapolres Lampung timur AKBP Taufan Dirgantoro, S.ik, melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Abadi mengatakan bahwa Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Lampung Timur telah mengamankan AL(43) Warga Desa Sukadana Kecamatan Sukadana kabupaten Lampung Timur.
AL adalah Residivis Narkoba diamankan Pada Hari Sabtu 03/11/2018, sekira Pukul 14.00 wib, oleh Unit Operasional Sat Narkoba polres Lamtim Sewaktu berada d jalan Raya Desa Kedaton Induk Kecamatan Batang Hari Nuban kabupaten Lampung Timur dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka sengaja melemparkan 1(satu) bungkus alumunium foil, yang di dalamnya terdapat 2(dua) klip bening yang berisi kristal bening diduga keras narkotika jenis shabu dan 11(sebelas) plastik klip bening. setelah mengamankan tersangka dan Barang Bukti kemudian membawa ke polres lamtim guna proses penyidikan Lebih Lanjut.
Berita wartawan suaralampung.com
(R/ Mf)