PT APS Tanpa Kantongi Izin Bebas Mendirikan Bangunan Dan Tanaman Holtikulturanya

Iklan

PT APS Tanpa Kantongi Izin Bebas Mendirikan Bangunan Dan Tanaman Holtikulturanya

Redaksi
Rabu, Desember 26, 2018 | 17:43 WIB 0 Views Last Updated 2018-12-26T10:43:53Z

Suaralampung.com-lampung timur-waway karya-.PT Agro Prima Sejahtera bercokol di wilayah kecamatan waway karya Kabupaten Lampung Timur dengan tanaman holtikultura nya namun hingga saat ini belum juga mengantongi izin apapun, kegiatan perusahaan tersebut selain tanaman holtikultura pembangunan gedung-gedung terus berjalan dan hal ini diduga sama persis dengan perusahaannya, yang tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Dari pantauan wartawan suaralampung.com dilapangan ketika memasuki areal perkebunan PT APS, perusahaan tersebut tidak hanya baru berdiri dan sebatas dalam rangka pembebasan lahan namun perusahaan tersebut telah berdiri beberapa gedung dan tanaman holtikultura dan bahkan tidak sebatas operasi melainkan telah berjalan produksi.

Saat di konfirmasi suaralampung.com via ponselnya hari ini Rabu 26/12/2018. Heri Alfasha mengatakan mengatakan" PT APS saat ini sudah memiliki nomor induk, sebagaimana di atur PP 24 Tahun 2018,namun itu bukan berarti mereka sudah memiliki ijin usaha,kita lihat progres nya kedepan, mereka mengajukan penerbitan perijinan atau tidak,kalau tidak kita akan kirim SP1 hingga SP3 atau bila perlu sampai sanksi penutupan tempat usaha"ujar Kadis Perijinan.

Ketika di tanya Rumor yang menyebutkan terhambatnya perijinan PT APS tersebut diduga karena pihak perusahaan terlalu mendewakan Sekda dan Bupati,dan tidak menghargai Dinas Perijinan, dengan tegas Heri Alfasha membantahnya" saya tidak pernah mengeluarkan statement seperti itu, apapun bentuknya Sekda dan Bupati adalah pimpinan saya dan saya patuh pada pimpinan" tegasnya

Dengan demikian PT APS diduga ada orang kuat yang mampu melindungi sehingga Pihak Dinas perijinan Kabupaten Lampung Timur tak berdaya untuk menerapkan peraturan yang ada.
Sebagai bahan pertimbangan jika PT APS telah beroperasi dan produksi silahkan tonton YouTube di bawah 👇


Diketahui bahwa Perseroan Terbatas Agro Prima Sejahtera(PT APS) telah melakukan operasi Penanaman holtikultura kurang lebih selama dua tahun namun dalam perjalanannya perusahaan tersebut tanpa mengantongi izin apapun dan bahkan segala sesuatu yang dilakukan, termasuk mendirikan bangunan, pengeboran sumur dan sebagainya kesemuanya tidak berijin.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT APS Tanpa Kantongi Izin Bebas Mendirikan Bangunan Dan Tanaman Holtikulturanya

Trending Now

Iklan

iklan