Suaralampung.com - Lampung Timur -.Setelah di konfirmasi wartawan suaralampung beberapa hari yang lalu ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur berencana akan panggil Dinas Perizinan Terkait PT APS,hal ini di sampaikannya via pesan SMS WhatsApp.
Diketahui sebelumnya beberapa pemberitaan yang sempat viral melalui media online suaralampung.com yang menulis tentang sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tanaman Holtikultura di wilayah kecamatan waway karya Kabupaten Lampung Timur diduga telah melakukan operasi dengan tidak mengatongi Izin apapun selain dari memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun sekalipun perusahaan tersebut telah beroperasi selama dua tahun akan tetapi pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang saat ini bukan saja beroperasi namun telah produksi.
Dengan adanya hal tersebut ketua DPRD Lamtim memberikan himbauan kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan segala kegiatan sebelum mendapatkan izin,dan ketika di konfirmasi ulang via SMS WhatsApp nya dengan pertanyaan Apa langkah DPRD Lamtim jika himbauan ketua Dewan tak di indahkan PT APS.
Ali Johan Arief menjawab" Saya kan baru tau kalau PT APS sudah beroperasi dari temen" Media dan tidak memiliki Izin langkah kita yang pertama kita akan memanggil Kepala Perizinan Lampung Timur untuk di mintai Keterangan dan langkah selanjutnya saya akan tugaskan Komisi terkait bersama Dinas terkait untuk turun ke lapangan melihat yang sebenarnya".
Lanjutnya" Setelah kita mendapatkan data yg sebenarnya baru nanti kita akan mengambil langkah" kongkrit sesuai dengan Pedaturan dan Perundang"an yang berlaku" tegasnya.kamis 10/01/2019.
PT Agro Prima Sejahtera (APS), yang diduga telah menyalahi peraturan dan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana telah di Atur dalam PP Nomor 24 tahun 2018.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 37,ayat (1). izin usaha berlaku untuk wilayah Indonesia.
(2). pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha dan akan mengembangkan usaha/atau kegiatan di wilayah lain harus tetap memenuhi persyaratan izin lokasi, izin perairan, izin lingkungan dan IMB di masing-masing wilayah tersebut.
Dan tertera pada pasal 38 ayat 2.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 namun belum menyelesaikan.
A. Amdal dan/atau
B. Rencana teknis bangunan gedung.
Belum dapat melakukan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C.
Untuk mengetahui tentang kegiatan PT APS agar tidak terkecoh dengan alasan belum beroperasi dan hanya sebatas pembebasan lahan silahkan tonton YouTube di bawah 👇
Berita wartawan suaralampung.com
(Raja)