KPU Lampung Selatan Tambah 6 TPS di Dua Kecamatan

Iklan

KPU Lampung Selatan Tambah 6 TPS di Dua Kecamatan

Redaksi
Senin, Februari 18, 2019 | 23:25 WIB 0 Views Last Updated 2019-02-18T16:26:09Z

KALIANDA suaralampung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan penambahan 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 2 kecamatan, yakni 4 TPS di Kecamatan Jatiagung dan 2 TPS di Kecamatan Kalianda. 

Komisioner KPU Lamsel, Sri Fatimah kepada wartawan mengatakan penambahan 6 TPS tersebut untuk mengakomodir warga masyarakat luar daerah yang ingin pindah memilih dan menggunakan hak pilihnya di Lampsel, atau dalam istilah KPU biasa disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

"Di Jatiagung ada 4 penambahan TPS, 3 TPS kita tempatkan di Ittera (Institut Tekhnologi Sumatera) dan 1 TPS di Desa Sidoharjo tepatnya di STAIN An-Nur. Sedangkan 2 TPS lagi untuk Kecamatan Kalianda kami tempatkan di Loka Rehabilitasi BNN dan di pondok pesantren Gontor," kata Sri Fatimah seusai rapat pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Senin (18/2/2019).

Menurut Sri, penempatan tambahan 3 TPS di Ittera guna mengakomodir 700 mahasiswa luar daerah yang ingin pindah memilih. Sedangkan di Sidoharjo, ada sekitar 110 mahasiswa yang juga mengajukan pindah memilih. 

"Untuk di Kecamatan Kalianda ada 2 TPS, 1 TPS kita tempatkan di Loka Rehabilitasi BNN yang diperuntukkan bagi pasien dan pengungsi korban terdampak tsunami. Karena kebetulan loka rehabilitasi ini berdekatan dengan wisma atlit, lokasi penampungan pengungsi korban terdampak tsunami dari Pulau Sebesi. Jadi, untuk pindah memilih dari pasien dan pengungsi total ada sekitar 70 warga  yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS itu," imbuh Sri. 

Satu TPS lagi untuk di Kecamatan Kalianda , terus Sri, akan ditempatkan di pondok pesantren Gontor. Dari santri dan staf pengajar yang mengajukan pindah memilih tercatat ada sekitar 96 orang.

"Dari hasil pleno tahap pertama ini, tercatat pindah memilih yang masuk ke Lampung Selatan ada sekitar 1.225 orang, dan pindah memilih yang keluar dari Lampung Selatan ada sekitar 685 orang," jelas Sri. 

Dijelaskan Sri, bagi warga yang ingin menggunakan hak pilih dengan pindah pemilih masih bisa diakomodir hingga 30 hari sebelum hari H pencoblosan pada 17 April 2019 .

"Pleno ini tahap pertama. Jadi bagi warga yang ingin pindah memilih masih bisa diakomodir hingga sekitar 15 Maret mendatang dengan melaporkan ke KPPS atau langsung ke KPU," tutup Sri. 

(*ygi/row)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Lampung Selatan Tambah 6 TPS di Dua Kecamatan

Trending Now

Iklan

iklan