Pemkab Pringsewu Gelar Rakor Bulan Februari 2019

Iklan

Pemkab Pringsewu Gelar Rakor Bulan Februari 2019

Redaksi
Senin, Februari 18, 2019 | 16:40 WIB 0 Views Last Updated 2019-02-18T09:41:12Z


Suaralampung.com– Pringsewu; Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar rapat koordinasi bulan Februari 2019 di aula utama kantor sekretariat Pemkab Pringsewu, Senin (18/2). Rakor yang dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. didampingi Sekretaris Daerah Drs.A.Budiman P.M.,M.M. beserta para asisten ini dihadiri dan diikuti para staf ahli bupati, para kepala OPD, inspektur dan camat di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Sejumlah permasalahan maupun kegiatan pemerintahan di Kabupaten Pringsewu dibahas dalam rakor tersebut. Dan, berdasarkan draft bahan rakor yang ada, yang cukup menarik diantaranya berasal dari Kantor Kecamatan Banyumas, yakni terkait belum adanya kejelasan tapal batas antara Pekon Nusa Wungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu dengan Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, juga mengenai banyaknya warga Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas yang berdomisili di Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, namun ber-KTP Pekon Waya Krui, sehingga Pemerintah Pekon Siliwangi enggan melakukan pembangunan di titik lokasi wilayah dimaksud. Sedangkan Pekon Waya Krui sendiri tidak dapat melakukan pembangunan di wilayah tersebut.

Terkait hal ini,  Kantor Kecamatan Banyumas telah berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Pringsewu guna melakukan tracking bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan untuk masalah Pekon Waya Krui dan Siliwangi, diharapkan adanya mediasi dari Pemkab Pringsewu untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk kemungkinan tukar guling tanah antara wilayah yang ada di Pekon Waya Krui dengan wilayah yang ada di Pekon Siliwangi.

Sementara itu, dari Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu  menyampaikan serta menekankan kembali kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, bahwa di tahun 2019 ini SK tenaga kontrak tidak lagi diterbitkan oleh Bupati Pringsewu, namun hanya sebatas Surat Perjanjian Tenaga Kontrak antara kepala OPD dengan tenaga kontrak bersangkutan.

Sementara terkait rekruitmen  Aparatur Sipil Negara – PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan instruksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa untuk tes seleksi PPPK di Kabupaten Pringsewu sementara belum dapat dilaksanakan pada APBD (murni) 2019. (Bram)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Pringsewu Gelar Rakor Bulan Februari 2019

Trending Now

Iklan

iklan