Undang 9 Sekda, Ombudsman: Kami akan Tindaklanjuti dengan Meminta Komitmen Kepala Daerah*

Iklan

Undang 9 Sekda, Ombudsman: Kami akan Tindaklanjuti dengan Meminta Komitmen Kepala Daerah*

Redaksi
Kamis, Februari 28, 2019 | 21:01 WIB 0 Views Last Updated 2019-02-28T14:01:56Z

Suaralampung.Com.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengundang 9 Sekretaris Daerah Kabupaten di Provinsi Lampung pada Rabu (27/2) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung (Ombudsman Lampung). 
Hadir secara langsung Sekda Kabupaten Way Kanan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang. Selain itu Plt. Sekda Mesuji, Plh. Sekda Kabupaten Lampung Utara, Asisten II Kabupaten Lampung Timur, Asisten II Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Asisten II Kabupaten Pesisir Barat juga hadir mewakili Sekda setempat. 

Pertemuan ini menyampaikan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tengang Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan di Tahun 2018 sekaligus menyampaikan rencana Penilaian tersebut yang akan kembali diselenggarakan di Tahun 2019.

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan akan menindaklanjuti kegiatan koordinasi hari ini dengan meminta Komitmen dari seluruh Kepala Daerah untuk Menyelenggarakan Standar Pelayanan Publik. Demikian disampaikan Nur Rakhman seusai acara koordinasi.
"Dengan kesiapan sebagian besar Pemda, kami yakin, para Kepala Daerah juga tidak akan berkeberatan nantinya menandatangani Komitmen untuk Sanggup Menyelenggarakan Standar Pelayanan Publik," kata Nur Rakhman. 

"Toh semua indikator penilaian juga sudah kami sampaikan. Tinggal bagaimana Kepala Daerah mau mengekskusi dengan jajarannya atau tidak." katanya. 

Ombudsman Lampung pada Tahun 2019 akan kembali menggelar Penilaian Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Obyek penilaian terdiri dari 6 (enam) Pemda yang masih berada di zona kuning dan merah pada penilaian Tahun 2018 dan 3 (tiga) pemda yang baru pertama kali akan menjadi obyek penilaian di Tahun 2019.

"Kami harap, pertemuan ini betul-betul dapat mengakselerasi perbaikan pelayanan publik di daerah khususnya terkait penyelenggaraan standar pelayanan publik." tutupnya.(@zh/Saripudin/Rilis)



________________
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung
Jl. Way Semangka No.16A, Pahoman, Bandar Lampung 
No. Telp. 0721 -251737
WA Pengaduan: 081373899900
Narahubung : M. Burhan (085269478363)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Undang 9 Sekda, Ombudsman: Kami akan Tindaklanjuti dengan Meminta Komitmen Kepala Daerah*

Trending Now

Iklan

iklan