Suaralampung .com Ketua Komisi II DPRD Mesuji panggil Kadis Dinas Perindustrian dan perdagangan, terkait Laporan dan masukan masyarakat Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Rabu (27/03/19).
Di Sampaikan Ketua komisi II Supriyanto SE,saat berada di Ruangan Hearing, terkait masukan keluhan anspirasi dari masyarakat wira bangun yang mempunyai usaha atau berdagang di pasar, mereka mengeluhkan besarnya biaya tarif sewa untuk pasar yang di tingkatkan pasar semi tradisional Dari Kementrian.
Saat Kita pertanyakan Kepala Dinas terkait, bahwa mereka mempunyai acuan aturan dari PERDA tetapi belum bisa kita terapkan sekarang Karena terganjal turunan dari perda atau SK bupati tapi untuk sekarang tidak bisa di tanda tangani terkait juklak-juknis teknis untuk mengeluarkan Perda sewa menyewa berdagang di pasar adalah tanda tangan Bupati yang Denifitif, untuk sekarang ini Bupati kitakan statusnya menjabat sebagai PLT.
Lanjutnya, sambil menunggu regulasi tersebut kami menawarkan untuk uji coba dulu untuk berdagang disana selama Tiga bulan sambil menunggu perdanya Dan melihat keadaanya, dan selanjutnya baru kita akan adakan sewanya, ketika di khawatirkan Perda Regulasinya belum keluar kasian dengan pedagang yang sudah siap berdagang nanti apa Lagi mata pencairan mereka Dari berdagang, ucapnya.
Di Sisi lain Kabid perdagangan Rohmad ditanya terkait pemanggilan dengan kadis Perindustrian dan Perdagangan, Beliau membenarkan bahwa "Kami diundang di Komisi II, untuk berkodinasi terkait keluhan pedagang yang akan menyewa untuk berdagang di pasar Wira bangun, yang minta kalo bisa pedagang yang berdagang digratiskan selama akhir 2019 disitu juga kami tadi memberikan keputusan menggratiskan sewa pasar, sementara itu kami mempunyai aturan perda yang berlaku 2018-2019, tungkasny.(Heri)