Polres Lamsel Berhasil Amankan 2 Orang diduga Pelaku Begal Berstatus Pelajar
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polres Lamsel Berhasil Amankan 2 Orang diduga Pelaku Begal Berstatus Pelajar

Redaksi
Rabu, Maret 06, 2019 | 12:42 WIB 0 Views Last Updated 2019-03-06T05:42:27Z

KALIANDA suaralampung.com - Jajaran anggota Polisi Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk dua kawanan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) alias Begal.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, SIK,. MH. didampingi Kasat Reskrim, AKP Try Maradona, SIK. dan jajaran anggota Polres, mengakatan diwilayah Kecamatan Penengahan ada satu korban yang membawa kendaraan bermotor dan diminta oleh tiga orang tersangka minta di antarkan kesalah satu tempat.

"TKP awal ada di tanjakan tamiang Desa Tanjung Heran Kecamatan Penengahan, setelah para tersangkah di antarkan oleh korban pada saat tiba di lokasi salah satu dari tersangka melaksanakan pengancaman kepada korban dengan menggunakan sebuah Golok yang membuat korban ketakutan dan akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada tiga tersangka," kata Kapolres AKBP M Syarhan, SIK,. MH pada saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Lamsel, Rabu (6/3/19).

Lanjut kata Syarhan, Alhamdulilah setelah menerimah terhadap laporan pengembangan yang kami terimah satuan Sat Reskrim bersama Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Alhamdulilah 24 hari kemudian setelah menerimah terhadap laporan pengembangan yang kami terimah satuan Sat Reskrim bersama Polsek Penengahan melakukan upaya kepolisian proses penyelidikan Alhamdulilah mendapatkan hasil dengan mengamankan dua orang pelaku beserta 1 unit motor, tersangka saat di amankan berinisial IR, R, dan DW dari ketiga pelaku yang berinisial DW masih dalam pengejaran," ungkap Syarhan.

Kronologis kejadian pada Minggu 3 pebruari 2019 sekira pukul 19.00 WIB dijalan lama tanjakan tamiang Desa Tanjung Heran Kec. Penengahan Kab. Lamsel, berawal dari korban di Bakauheni diminta tolong oleh pelaku IR, R, dan DW untuk minta di antar kewilayah Penengahan kemudian ketiga orang pelaku naik motor Korban (Berbonceng Empat) menuju lokasi yang di maksud. Sesampainya dilokasi pelaku IR mengeluarkan 1 bilah senjata tajam jenis Golok yang di bawa oleh pelaku IR, senjata disembunyikan di belakang dalam jaket yang dikenakan pelaku. Kemudian menempelkan senjata ke leher korban dan berkata kepada korban "CEPAT TURUN KALAU GAK SAYA BACOK," selanjutnya korban turun dari motor kemudian lari dan meninggalkan motor miliknya kemudian motor tersebut dibawa oleh pelaku R kerumah pelaku IR.

Dari informasi yang dihimbau dua orang tersangka masih bersetatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) IR (18), R (15) dan yang masih DPO, DW (20), ketiga pelaku berasal dari Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.

Perkara Pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan), dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(*ygi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Lamsel Berhasil Amankan 2 Orang diduga Pelaku Begal Berstatus Pelajar

Trending Now

Iklan

iklan