Kepolisian Polres Lamsel Bekuk 7 Orang Pelaku Pencuri Kendaraan Motor

Iklan

Kepolisian Polres Lamsel Bekuk 7 Orang Pelaku Pencuri Kendaraan Motor

Redaksi
Senin, April 01, 2019 | 18:08 WIB 0 Views Last Updated 2019-04-01T11:08:20Z

KALIANDA, suaralampung.com - Sebanyak 7 orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil di amankan oleh anggota jajaran Satuan Reserse dan  Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) dan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek).

"Ada tiga kasus yang ditangani C3 (Pencurian, Curat, Curas) oleh Sat Reskrim bersama jajaran Polsek yaitu untuk wilayah Kalianda yang terjadi pada 18 Maret tepatnya di perum Serambi Sumatra kelurahan Way Urang, sudah dilaksanak pengungkapan oleh jajaran Polres Lamsel, pelaku mengambil satu unit kendaraan motor jenis Honda Scoopy dan saat ini sudah dilakukan pengamanan terhadap 2 orang pelaku serta sudah di tindak lanjuti," kata Kapolres Lamsel AKBP M Syarhan, S,IK,. MH. dihalaman Mapolres setempat.

Kapolres juga mengatakan jajaran anggota Polres berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah Jati Agung.

"Hal yang sama terjadi di Dusun 1 Hadi Mulyo Kecamatan Jati Agung, sama seperti yang tadi pencurian pada malam hari memasuki rumah serta mereka mengambil sasarannya kendaraan roda 2 dan saat ini berhasil di amankan 1 orang pelaku," unjar Syarhan

"Berikutnya hal yang sama terjadi di Desa Beranti Raya Kecamatan Natar, ini sudah diamankan 4 pelaku dengan sararan yang sama kendaraan bermotor, dengan cara masuk rumah mencongkel dan merusak dari 4 pelaku yang di amankan ini adalah Residivis mereka memang sangat specialist baik itu di luar pulau Sumatra maupun di Sumatra sendiri khususnya Lampung, Bandar Lampung dan Metro pelaku juga selain membawa senjata tajam juga membawa senjata Senpi, serta tidak segan untuk melukai korbannya" tambahnya Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 7 orang pelaku yaitu 5 unit Sepeda Motor, kunci leter T, senjata tajam dan Senpi rakitan.

Pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(*ygi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepolisian Polres Lamsel Bekuk 7 Orang Pelaku Pencuri Kendaraan Motor

Trending Now

Iklan

iklan