Forum Komunikasi Kerapu Lampung Siap Gugat Pelindo Cabang Panjang

Iklan

Forum Komunikasi Kerapu Lampung Siap Gugat Pelindo Cabang Panjang

Redaksi
Sabtu, Juni 22, 2019 | 14:17 WIB 0 Views Last Updated 2019-06-22T07:17:59Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-
Forum Komunikasi Kerapu Lampung melalui tim Penasehat Hukum dari peternak Ikan Kerapu, Sopian Sitepu akan segera melayangkan gugatan terhadap PT Pelindo (Persero) Cabang Panjang untuk meminta ganti kerugian atas matinya ribuan ikan kerapu milik peternak yang disebabkan pencemaran adanya pengerukan di Pelabuhan Panjang.

Sopian menyatakan sejak adanya pencemaran di Perairan Teluk Lampung akibat adanya pengerukan di Pelabuhan Panjang membuat banyak Ikan Kerapu milik klainnya yang mati.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah meminta pertanggungjawaban dari Pelindo namun yang bersangkutan menyatakan bahwa hal itu bukan diakibatkan oleh Pelindo. 

"Makanya kami melapor ke Polda Lampung dan hasil persidangan sudah diputus di PN dua tahun, PT satu tahun, dan MA menguatkan putusan PT," katanya. Namun lanjut Sopian, hal itu tidak menyelesaikan persoalan atas kerugian masyarakat. Tujuan dari masyarakat bagaimana bisa mendapatkan ganti rugi atas kehilangan mata pencaharia kliennya.

"Seharusnya Pelindo bisa langsung menyelesaikan apa yang diinginkan masyarakat dan tidak menyatakan tunggu direksi atau tunggu putusan pengadilan. Pelindo juga seharusnya hati-hati karena apabila diajukan gugatan maka akan menimbulkan dampak di kemudian hari," kata dia.

Ketua Harian Forum Komunikasi Kerapu Lampung, Ali Al Hadar mengatakan akan menggugat PT Pelindo (Persero) Cabang Panjang untuk meminta ganti kerugian atas matinya ribuan ikan kerapu milik peternak yang disebabkan pencemaran adanya pengerukan di Pelabuhan Panjang.

"Kita akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta kerugian ke pelindo yang menyebabkan matinya ikan kerapu peternak," kata dia. Ali melanjutkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia. 

Pihaknya juga sudah mengajukan laporan ke tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkama Agung (MA) RI.
"Kami korban dan kami telah menderita kerugian yang luar biasa. Dari awal proyek Pelindo sampai dengan hari ini kami telah kehilangan mata pencaharian akibat dampak dari limbahnya," kata dia.

Dia mengaku peternak Ikan Kerapu berjumlah 100 orang yang berada di Pantai Sari Singgung, Pantai Mahita, Pulau Pahawang dan sekitarnya telah memiliki surat izin budidaya yang terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Akibat pencemaran limbah itu, pihaknya meminta ganti kerugian sebesar Rp175 miliar kepada Pelindo yang menyebabkan matinya Ikan Kerapu bahkan sejak tahun 2013 hingga tahun 2019 saat ini pihaknya tidak bisa lagi beternak.

"Kita punya 100 anggota dan satu orang menyebar sebanyak 5000 ekor Ikan Kerapu Bebek. Kalau dikali 100 anggota berarti 500 ribu ekor dan rata kita panen dengan ukuran 500 gram tinggal dikalikan harga Rp700 ribu jadi total hingga saat ini kami mengalami kerugian sebesar Rp175 miliar. Pelindo juga jika ingin menanyai surat izin silakan ikuti alat bukti di Polda saja," kata dia. (Tik/Ant)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Forum Komunikasi Kerapu Lampung Siap Gugat Pelindo Cabang Panjang

Trending Now

Iklan

iklan