TPT Di Desa Tanjung Sari Jabung Diduga Asal-asalan Dan Rekanan Tak Pasang Papan Informasi/Plang Proyek

Iklan

TPT Di Desa Tanjung Sari Jabung Diduga Asal-asalan Dan Rekanan Tak Pasang Papan Informasi/Plang Proyek

Redaksi
Minggu, Juli 21, 2019 | 14:59 WIB 0 Views Last Updated 2019-07-21T13:37:43Z
Suaralampung.com,  Lampung Timur - Pembangunan Tanggul Penahan Tanah (TPT) di Desa Tanjung Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur diduga melanggar dan tidak mematuhi  Peraturan UUD Nomor 29 /PRT/2006 dan Permen PU 29/2006 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 /PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014), saat di pantau langsung oleh Tim Suaralampung.com di lapangan Minggu 21/ 07 /2019.

Tanpa digali terlebih dahulu tanahnya, batu langsung di pasang dipermukaan.
Pembangunan  fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran, seperti tidak adanya papan proyek pada program pembangunan TPT di Desa Tanjung Sari Kecamatan Jabung ini, Sejauh pantauan di lapangan hingga saat ini tidak terlihat papan pengumuman proyek tersebut.
Tanpa di gali terlebih dahulu tanahnya, batu langsung di pasang dipermukaan.
Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14  tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berarti  jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Sejumlah pekerjaan proyek baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun APBD Kabupaten sedang berjalan di Kabupaten Lampung Timur. Penyelusuran " Suaralampung.com "mengingatkan pelaksana proyek (kontraktor, red) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
TPT Di Desa Tanjung Sari Jabung Diduga Asal-asalan Dan Rekanan Tak Pasang Papan Informasi/Plang Proyek
Sedangkan diduga Proyek "SILUMAN" yang keberadaannya ada di Desa Tanjung Sari kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur dalam pelaksanaannya terkesan asal-asalan, pasalnya terlihat pemasangan batu Tanggul penahan tanah (TPT) sepanjang 1500 meter tersebut, cara pemasangan batunya tanpa di gali terlebih dahulu, melainkan batu di dirikan di atas permukaan tanah lalu di beri semen dan adukan Semen dan pasir pun nyaris tak memenuhi standar karena pasir yang di pergunakan di beri semen sekedarnya.

Dalam pekerjaan tersebut, Suyanto Kepala Desa setempat sempat datang ke lokasi pekerjaan,dan saat dimintai komentarnya Suyanto enggan berkomentar banyak, ia hanya mengatakan,"Dalam pelaksanaan pekerjaan ini selain tidak ada tembusan ke Desa juga diduga tidak sesuai juklak juknis pekerjaan atau mengacu pada RAB" ujar Suyanto.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja/Mashur)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TPT Di Desa Tanjung Sari Jabung Diduga Asal-asalan Dan Rekanan Tak Pasang Papan Informasi/Plang Proyek

Trending Now

Iklan

iklan