Hadiri Undangan Polres Pesawaran, Ketiga Orang Tua Korban Nyatakan Mencari Keadilan.

Iklan

Hadiri Undangan Polres Pesawaran, Ketiga Orang Tua Korban Nyatakan Mencari Keadilan.

Redaksi
Selasa, Agustus 27, 2019 | 04:52 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-26T21:52:50Z

Suaralampung.Com.
Pesawaran - Ketiga Orang Tua korban penganiaya-an yang di lakukan Oknum Kades Desa Mada Jaya (NA) atas pengananiya-an nya di tanggal 12/8 lalu, Berdasarkan LP nomor :  LP/B-592/V111/2019/PLD LPG/RES PESAWARAN, Ketiga nya Nyatakan Mencari keadilan yang seadil-adilnya, Berdasarkan Lp di tanggal 13/8 lalu ketiga orang tua korban hadiri undangan Polres kabupaten Pesawaran, Senen (26/8/2019).
 
Atas hal tersebut Awak media suara lampung kabupaten pesawaran Meminta keterangan nya Kepada salah satu orang tua korban Adi Menyampaikan, "Kehadiran kami di sini Adalah Mencari keadilan yang seadil-adilnya, tentang apa yang sudah dilakukan oleh oknum kades tersebut kepada Anak kandung kita ini initinya itu, tiada niat untuk menurunkan dia dari jabatan nya seorang kepala desa, Mau memenjarakan nya itu adalah hak nya pengadilan dan mau menurun kan nya itu adalah hak Nya Pak Bupati, dan kalo kita ini Hanya mencari keadilan tentang apa yang sudah di perbuat atas duga-an pengananiaya-an terhadap anak anak kita", Jelasnya.

Dan ia menambahkan," Kita Buka laporan terkait Penganaiaya-an tersebut pada tanggal 13/8, lalu dan sekarang tanggal 26/8, Berarti ada dua minggu kurang, dan sampai saat ini memeng belum sampai ia menjadi tersangka, ini masih tahap penyidikan, dan itu menurut kanit PPA polres pesawaran masih tahap penyidikan yang harus dilakukan secara profesional dan secara extra hati-hati, itu menurut kanit PPA Polres pesawaran," Terang nya Adi salah satu ketiga orang tua korban.

Di sisi lain Saat awak media meminta tanggapan terkait penganiayaan, Kanit PPA polres pesawaran menyampaikan,
"Sampai saat ini kita masih koordinasi dulu dengan kejaksa an, dan perkembagan sampai saat ini baru internal di bareskrim yang mengadakan gelar perkara, dan adapun hasil nya kita akan koordinasikan dulu dengan pihak kejaksaan, apakah perkara ini layak kita layangkan, karena di jadikan tersangka terlapor masih membutuhkan pembuktian, dan indikasi dijadikan tersangka sudah ada dan tinggal dikuat kan lagi bukti bukti nya di kejaksaan", Paparnya.(Ry/Kj)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hadiri Undangan Polres Pesawaran, Ketiga Orang Tua Korban Nyatakan Mencari Keadilan.

Trending Now

Iklan

iklan