Salah Gunakan Obat Terlarang, Sopir Truck colt Diesel Di Amankan Polisi.

Iklan

Salah Gunakan Obat Terlarang, Sopir Truck colt Diesel Di Amankan Polisi.

Redaksi
Kamis, Agustus 22, 2019 | 10:19 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-22T03:19:48Z


Suaralampung.Com.
Pesawaran - Satuan Kepolisian Polres kabupaten Pesawaran amankan seorang laki-laki yang bernama Rahman Bin Darja, 37 tahun, Salah satu pengemudi truck Colt diesel beralamat desa Tanjung anom RT 02/04 Madukoro kecamatan Kotabumi utara kab. Lampung utara, Rabu(21/8/2019).

Sekira jam 23.00 wib didapat informasi bahwa tersangka memiliki, menyimpan, menggunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Di bawah pimpinan Kanit Reskrim beserta  anggota laksanakan penghadangan terhadap kendaraan yang dikemudikan tersangka yaitu jenis truck colt diesel No.Pol : BE 9068 JB di Jalinsum Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan informasi yang di dapat Petugas satuan lakukan penggeledahan, ditemukan barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yg disimpan didalam kotak Rokok merk Surya yg berada didalam kantong baju tersangka.

Dan tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tegineneng dan setelah di lakukan pemeriksaan/interogasi, tersangka mengakui memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan dari hasil tes urine, tersangka positif menggunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. (Zahriyal/Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Salah Gunakan Obat Terlarang, Sopir Truck colt Diesel Di Amankan Polisi.

Trending Now

Iklan

iklan