KASUS PROYEK GERAK JABUNG" Titipan Uang Negara Oleh PPK Di Rekening Pengadilan Diduga Bohong Dan Masuk Rekening Pribadi

Iklan

KASUS PROYEK GERAK JABUNG" Titipan Uang Negara Oleh PPK Di Rekening Pengadilan Diduga Bohong Dan Masuk Rekening Pribadi

Redaksi
Sabtu, September 28, 2019 | 00:56 WIB 0 Views Last Updated 2019-09-27T17:56:04Z

suaralampung.com -
Bandar Lampung - Penitipan uang negara oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Sungai Mesuji Sekampung  pada Rekening Pengadilan di duga kuat bohong dan trik untuk mengelabui saja, sebab  saat dicek dana tersebut telah masuk ke rekening pribadi dan hal itu diketahui ketika pembacaan penetapan yang jelas ada bukti berupa rekening koran.

Penetapan konsiniasi atau penitipan uang ganti rugi lahan di Pengadilan Negeri Sukadana yang disidangkan hakim tunggal Reza Adhian Marga dianggap sebagai teka-teki hukum; Pasalnya dalam penetapan hakim, uang sedang dititip pada Pengadilan setempat, namun sebelum penetapan penitipan uang, dana itu sudah masuk rekening masing-masing termohon.

"Baru Kami cek ke Bank BRI sebelum penetapan, ternyata uang sudah masuk ke rekening masing-masing Termohon; Jika sudah masuk dalam rekening begitu tidak bisa lagi uang dititip, karena tidak ada lagi masalah, namun kasus ini unik dan begit aneh, setelah konsiniasi, uang Klien saya tidak bisa diambil dalam rekeningnya. Jadi mereka menciptakan masalah mempersulit Klien saya dengan dalih konsiniasi" kata David Sihombing kuasa hukum empat orang Termohon konsiniasi.

Penjelasan Penetapan Penitipan uang itu sesuai dengan  Penetapan Hakim Nomor: 2/Pdt.P/Kons/2019/PN Sdn tanggal 2 September 2019. Dalam penetapan halaman 4 disebutkkan uang ganti kerugian dari Negara telah diterima di Pengadilan Negeri Sukadana (peruntukan enam orang termohon). : Enam orang Termohon dalam penetapan Nomor: 2, yakni 1. Rahman Gal, 2. Tahir Kelahang, 3. Abdul Wahab, 4. Dwi Rahmat, 5. Ishak, dan Kadir, sedangkan empat dari enam orang Termohon telah dikuasakan kepada David Sihombing sebagai kuasa hukum pada sidang konsiniasi di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.

Masih tak habis pikir, ujar kuasa hukum ini, setelah uang masuk dalam rekening keempat kliennya, diminta harus berbagi dengan orang yang tidak dikenal. "Ampun benar saya, sedangkan klien saya kan tidak kenal dengan yang harus dibagi dana itu, parahnya lagi mereka harus membagi uang ganti rugi dengan orang yang sudah meninggal" jelasnya.

Dijelaskan, sesuai Penetapan hakim Nomor: 2/Pdt.P/Kons/2019/PN Sdn tanggal 2 September 2019 terdapat 6 orang termohon untuk nilai 3.381.040.000,- Rupiah  (tiga miliar tiga ratus delapan puluh satu juta empat puluh ribu rupiah), namun terkesan penetapan hakim itu hanya simbolis belaka.
"Simbolis kan jika uang nyatanya sudah dalam rekening Termohon, sementara ada permohonan penitipan uang Negara dari balai besar di Pengadilan, sebenarnya ini pidana" jelas David
Pihak balai besar dalam hal ini PPK sebagai pengaju penitipan uang di Pengadilan dan Bank BRI Tanjungkarang, namun ketika dikonfirmasi tidak ada tanggapan sama sekali, bahkan yang sebelumnya aktif  berkomunikasi lalu  kemudian menunjukkan sikap yang tak proaktif . (Rossy)




Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KASUS PROYEK GERAK JABUNG" Titipan Uang Negara Oleh PPK Di Rekening Pengadilan Diduga Bohong Dan Masuk Rekening Pribadi

Trending Now

Iklan

iklan