Konferensi Pers, Polres Pesawaran Ungkap Berbagai Kasus
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Konferensi Pers, Polres Pesawaran Ungkap Berbagai Kasus

Redaksi
Selasa, September 10, 2019 | 21:33 WIB 0 Views Last Updated 2019-09-10T14:33:45Z

Suaralampung.Com.
Pesawaran - Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro S,IK,S,H yang di Wakili Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qolbi telah menggelar konferensi pers di halaman mapolres Pesawaran, dan Dalam Konferensi Pers nya  Polres Pesawaran Telah Mengaman kan (6)enam Tindak Pidana, diantara nya 3 Tersangka Pengedar uang Palsu, Satu tersangka Pencabulan anak dibawah umur dan dua tersangka Pemerasan.Selasa (10/9/2019).

Dalam Konferensi Pers, Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Mengatakan, dengan dua Tersangka yang telah berhasil di aman kan,Tim Saber Pungli Polres Pesawaran dua tersangka telah Melakukan pemerasan terhadap salah satu kepala sekolah SMAN di wilayah Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

Tambah Wakapolres, kedua Pelaku OTT Pemeras ini, korban berdalih bahwa ada Penyimpangan Dana Bos dari salah satu Sekolah SMAN yang ada di kecamatan kedondong, Mereka pun mengancam akan membuat laporan Tentang ada nya dugaan Peyimpangan Dana Bos tersebut.

"Dan para pelaku ini akan menghentikan Untuk Melaporan tentang adanya penyimpangan dana Bos tersebut apa bila pihak sekolah memberikan sejumlah uang, dengan besaran hingga Rp100 juta dan Turun Menjadi 50 juta, hingga yang  teralisasi hanya Rp30 pertama 10 juta dan saat akan meyerahkan uang Rp20 juta mereka keburu kita amankan," jelas nya.

Polres Pesawaran juga telah mengamankan  Satu Keluarga dari 3 tersangka penyalahgunaan dan Pengedar uang palsu diKecamatan Wayratai Desa Ceringin asri dan dengan barang bukti yang berhasil kita amankan satu unit printer dan skener  untuk mencetak atau menduplikat uang palsu, Sedangkan untuk Satu Tersangka Persetubuhan di bawah umur dan barang bukti yang telah di amankan satu buah pakaian Juga berikut pakaian dalam, dan Pelaku Pencabulan anak dibawah umur dengan ancama 15 tahun kurungan, Pungkas nya. ( Tim ).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Konferensi Pers, Polres Pesawaran Ungkap Berbagai Kasus

Trending Now

Iklan

iklan