Pemkab Pesawaran Akan Kirim Surat Teguran ke 3 X PT Gihon Wajib Melunasi Tunggakan RPMT.

Iklan

Pemkab Pesawaran Akan Kirim Surat Teguran ke 3 X PT Gihon Wajib Melunasi Tunggakan RPMT.

Redaksi
Kamis, September 05, 2019 | 21:29 WIB 0 Views Last Updated 2019-09-05T14:29:14Z

Suaralampung.Com.
Pesawaran - Pamerintah daerah Kabupaten pesawaran layangkan surat teguran terhadap PT Gihon yang di anggap hengkang terhadap aturan Pamerintah daerah kabupaten Pesawaran setempat. Kamis (5/9/2019).

Hal tersebut, berdasarkan suarat nomor 970/.../IV.03./IX/2019. Dalam surat tegoran atas dasar:

1. peraturan daerah kabupaten pesawaran nomor 4 Tahun 2017, tentang restribusi pengendalian menara telekominikasi.

2. Peraturan Bupati Pesawaran nomor 46 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggara an dan restribusi pengendalian menara telekomonikasi di kabupaten pesawaran.

3. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 80 tahun 2018 tentang perubahan bupati nomor 46 tahun 2017, tentang pedoman penyelenggaran dan restribusi pengendalian mennara telekomonikasi di kabupaten pesawaran.

Atas dasar hal tersebut  bahwa perusahan PT Gihon pada rekening kas umum daerah pamerintah kabupaten pesawaran belum membayar atau melunasi kewajiban yang harus di selesaikan, tentang pembayaran Restribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi (RPMT) ditahun 2017, 2018 hingga 2019 yang sedang berjalan.

Berdasarkan Surat teguran yang akan di layangkan pamerintah kabupaten pesawaran, Awak media suara lampung pesawaran mengkonfirmasi atas tunggakan Yang belum terselesaikan sejak Tahun 2017 lalu, kepala Dinas kominfo kabupaten pesawaran, melalui kepala bidang persandian Pos dan telekomonikasi pesawaran Mengungkapkan.

"Perusahan telekomonikasi Atas nama PT Gihon Belum membayar kewajiban nya yaitu restribusi pengendalian menara telekomonikasi dari Tahun 2017 hingga 2019 yang sedang berjalan" Kata nya.

Dan oleh karena itu Pamerintah daerah kabupaten pesawaran layangkan surat berupa teguran yang terahir kali nya kepada PT Gihon untuk segera melunasi restribusi menara telekomonikasi Dan ia mengulangi.

"Kami dari Pamerintah daerah pesawaran, menghimbau berupa surat tegoran ini yang terahir kali nya, segera membayar kewajiban kewajiban nya, Karena Dari baberapa Perusaha an yang belum melunasi adalah dari PT Gihon Sendiri" jelas nya.

Dan Kami atas nama Pamerintah daerah, berharap agar supaya PT Gihon segera melunasi kewajiban nya Dan ia Menambahkan.

"Dan apabila dalam jangka waktu satu bulan melalui surat togoran ini tidak di indahkan, Maka dari pihak pemda akan memberikan sangsi administratif yaitu berupa penyegelan di atas bangunan Menara milik PT Gihon" Ungkapnya.

Perusahan Menara Seluller PT Gihon di duga tidak Mentatai peraturan daerah Setempat sesuai keputusan yang telah ditentukan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2017 dan perbup nomor 80 tahun 2018 tentang perubahan perbub nomor 46 tahun 2017, tentang pedoman penyelenggaran dan restribusi pengendalian mennara telekomonikasi di kabupaten pesawaran.

Sehingga PT Gihon Menunggak Pembayaran restribusi dari tahun 2017 hingga tahun 2019 yang sedang berjalan mencapai total Rp. 17.707.500 Rupiah.


Wartawan  : Ryal
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Pesawaran Akan Kirim Surat Teguran ke 3 X PT Gihon Wajib Melunasi Tunggakan RPMT.

Trending Now

Iklan

iklan