Ketua Dan Mantan Menejer KUD Hasta Karya Bhakti Lampung Tengah Di Laporkan Ke Polisi

Iklan

Ketua Dan Mantan Menejer KUD Hasta Karya Bhakti Lampung Tengah Di Laporkan Ke Polisi

Redaksi
Rabu, November 20, 2019 | 20:53 WIB 0 Views Last Updated 2019-11-20T13:54:05Z

Ketua Dan Mantan Menejer KUD Hasta Karya Bhakti Lampung Tengah Di Laporkan Ke Polisi.

Suaralampung.Com
Lampung Tengah - H. Lasimin Hs, dan Asep Nurdin selaku mantan menejer Koprasi Unit Desa (KUD) di Kampung Sendang Agung, kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah di laporkan ke Polres Lampung Tengah.

Berdasarkan bukti-bukti, masyarakat Sendang Agung, Misbakhul Munir serta Masyarakat Sendang Mulyo, Bahirudin dan di dampingi Kuasa hukum nya Idrus, SH serta di iringi pewarta media ini,  melaporkan ketua KUD dan Mantan Menejer KUD Hasta Karya Bhakti tersebut kepada pihak berwajib.

Baca Juga Berita Terkait : Ulur Waktu, Pengurus KUD Hasta Karya Bhakti Sendang Agung, H. Lasimin Hs, Ingkar Janji.

Laporan yang di sampaikan ke pihak kepolisian resot Lampung Tengah, adalah untuk terlapor H. Lasimin Hs, dan Asep Nurdin selaku Ketua dan mantan Menejer KUD Hasta Karya Bhakti, pada waktu itu Asep Nurdin atas adanya Penipuan mengatas namakan Koperasi Unit Desa.

Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/1498-B/XI/POLDA LAMPUNG/RES LAMTENG. Nama Misbakhul Munir, tempat tanggal lahir, Sendang Agung, 11 Maret 1979, melaporkan atas pristiwa, hari Kamis tanggal 20 Desember 2012, sekitar pukul 10:00 wib, tempat kejadian di Sendang Agung, kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, atas dasar Penipuan.

Dalam Uraian kejadian Laporan Polisi tertulis. "Sekitar awal bulan Desember 2012, pelapor di ajak kerja sama oleh terlapor Asep Nurdin dan H. Lasimin Hs, dalam pembuatan pabrik sawit di lokasi Sendang Mukti, Kabupaten Lampung Tengah, dengan sistem bagi hasil, sebanyak 20%, sehingga pelapor tergiur untuk bergabung, dan pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012, sekitar pukul 10:00 wib di Sendang Agung, pelapor menyerahkan dana simpanan khusus penyertaan modal sejumlah Rp 11.000.000,( Sebelas Juta Rupuah ) kepada terlapor Asep Nurdin, dan pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012, sekitar pukul 10:00 wib, di Sendang Agung, pelapor Menyerahkan dana simpanan khusus  penyertaan modal sejumlah Rp.14.000.000, ( Empat Belas Juta Rupiah) kepada terlapor Asep Nurdin, dan pada hari Senen tanggal 7 Januari 2013, sekitar pukul 10:00 wib, di Sendang Agung pelapor menyerahkan dana simpanan khusus penyertaan modal sejumlah Rp. 5.000.000, (Lima Juta Rupiah) kepada terlapor Asep Nurdin " demikian yang tertulis pada laporan polisi.


Baca Juga Berita Terkait : Bertambah lagi Satu Korban Penipuan, Masyarakat Sendang Agung Minta Pendampingan Bantuan Hukum

"Pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2013 sekitar pukul 10:00 wib di Sendang Agung, pelapor menyerahkan dana simpanan khusus penyertaan modal sejumlah Rp.5.000.000, (Lima Juta Rupiah) kepada terlapor Asep Nurdin dan pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar pukul 10:00 wib, di Sendang Agung pelapor menyerahkan dana simpanan khusus penyertaan modal sejumlah Rp. 15.000.000 ( Lima Belas Juta Rupiah) kepada terlapor Asep Nurdin, sehingga Jumlah keseluruhan dana yang diserahkan pelapor sebesar  Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) dan kemudian di buatakan surat perjanjjan penyertaan Modal No.5315/KUD-HKB/SPP/III/2013, pada tanggal 04 Marer 2013, antara pelapor dengan terlapor Asep Nuridin dan H. Lasimin Hs, dan di janjikan bagi hasil, segera di bagikan ke pelapor kemudian pelapor sekitar bulan mei 2013. pukul 10:00 wib di Sendang Agung pelapor menyerahkan dana simpanan khusus penyertaan modal sejumlah Rp. 10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah) kepada terlapor Asep Nurdin, sehingga Jumlah keseluruhan menjadi  Rp. 60.000.000, (Enam Puluh Juta Rupiah). Namun sampai sekarang bagi hasil sebesar 20% tidak ada dan terlapor mengalami kerugian sebesar Rp.60.000.000, atas kejadian tersebut, sehingga pelapor melaporkan ke Polres Lampung Tengah." uraian singkat laporan polisi.

Berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/1498-B/XI/POLDA LAMPUNG/ RES LAM-TENG, tanggal 20 November 2019, Idrus.SH selaku Kuasa hukum nya . mengatakan. "Berdasarkan bukti-bukti yang di tunjukan oleh klaen saya di antara nya Misbakhul Munir dan Bahirun, dan kita pelajari itu sudah jelas adanya penipuan berdalih KUD yang tidak jelas MoU nya, MoU antara KUD dengan PT Pabrik sawit, jika pabrik sawit PTPN ya harus di jelaskan dong PTPN berapa itu, disitu tidak tertera ada nama PT Pabrik Sawit tersebut, tidak ada register antara KUD dan pabrik sawit dan tidak melibatkan notaris, Intinya dari pihak kami yakin bahwa ini ril tindakan penipuan maka kami melapirkan kepada pihak kepilisian agar segera dapat di tindak lanjuti, karena segala upaya persuasif yang selama ini dilakukan tidak menemui hasil, " Ungkapnya. (Red).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Dan Mantan Menejer KUD Hasta Karya Bhakti Lampung Tengah Di Laporkan Ke Polisi

Trending Now

Iklan

iklan