Masyarakat Sendang Agung Berharap, Ketua Dan Mantan Menejer KUD Hasta Karya Bhakti Segera Di Proses.

Iklan

Masyarakat Sendang Agung Berharap, Ketua Dan Mantan Menejer KUD Hasta Karya Bhakti Segera Di Proses.

Redaksi
Minggu, November 24, 2019 | 20:53 WIB 0 Views Last Updated 2019-11-24T13:53:57Z

Suaralampung.Com
Lampung Tengah - Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Hasta Karya Bhakti, Di Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, H. Lasimin Hs, dan Asep Nurdin selaku mantan menejer KUD Segera Di Proses. Minggu (24/11/2019).

Masyarakat Sendang Agung Lampung Tengah merasa Kecewa dan Di Tipu daya oleh kedua Pegawai KUD tersebut Ia Mengatakan.

"Saya rasa atas adanya KUD Hasta Karya Bhakti ini, saya di tipu secara mentah-mentahan dengan dalihan pinjam uang untuk dan atas nama Koperasi, saya kan percaya karena itu koperasi, Berarti badan usaha dong, ya mungkin sudah teruji keabsahan nya oleh pamerintah, apakah itu ada izin nya atau itu tidak ada izin nya saya gak tau, tapi masa ia Kalo itu KUD tanpa izin di biarkan pamerintah setempat, baik kecamatan maupun Daerah kabupaten" Ungkap nya


Dengan ada nya Tipuan berdalih Koperasi unit desa hasta karya bhakti, Ia melanjutkan.

"Ini sudah jelas penipuan luar biasa, bayangkan kan saja surat pernyataan itu, kan jelas tertera tulisan pinjaman sejak tahun 2012 lalu dengan masa tempo pembayaran 10 bulan janji nya dalam tulisan, berulang kali saya tanyakan itu, sampai sekarang tidak ada kejelasan pembayaran nya, dan mungkin tau sendirilah pas kita ke kantor kud nya pada waktu itu, janji tanggal ini, tanggal itu tapi mana, hanya janji-janji muluk belaka, berarti ini orang sudah terbiasa mungkin kalo kerjaan nya seperti ini" Paparnya


Menyikapi atas laporan masyarakat sendang agung dan sendang mulyo, berdasarkan surat laporan polisi Nomor: LP/1498-B/XI/POLDA LAMPUNG/RES LAMTENG, kuasa hukum nya kedua masyarakt tersebut Idrus, SH. menambahkan lagi.

"Laporan kedua masyarakat tersebut kan jelas disitu berdasarkan bukti-bukti yang di tunjukan, baik perjanjian secara tertulis, maupun bukti-bukti kwitansi yang di sampaikan dan setelah kita pelajari pinjaman itu dari tahun 2012 masa perjanjian pembayaran 2013, dalam tempo 10 bulan, sampai sekarang itu tidak ada kejelasan nya" imbuhnya


Ia melanjutkan.
"pinjaman uang dengan masa tempo pembayaran 10 bulan itu, di rekrut menjadi anggota atau karyawan KUD, tapi kalo dia karyawan mana kartu Id Card nya, dan kalo klen saya di jadikan karyawan dari tahun 2012 sampai sekarang tidak mendapatkan gajih, mana gajih nya istilah nya, kalo kita berkelaurga yang kita harapkan kan anak penerus generasi atau keturunan, kalo tanam modal dan sekaligus di rekrut menjadi anggota yang kita harapkan keuntungan Ia kan" jelas nya merincian

"Menurut penuturan klaen saya yang di sendang agung si pak Misbakhul Munir, kalo dia kerjasama atau tanam modal itu kan seharus nya di perjelas,  jika pabrik, ini pabrik apa, bergerak dalam bidang seperti apa ia kan, jika KUD ini bekerja sama dengan PTPN, ia PTPN berapa, hasil nya kerja sama tanam modal itu seperti apa, kok klaen saya ini menuturkan sama kita gak tau semua, jika itu PT pabrik sawit, mana nomor register nya, kalo ada nomor register sudah jelas melibatkan notaris, pasti saya tau lah siapa notaris nya kalo itu berbadan hukum" katanya Idrus, SH.


Berdalih koperasi unit Desa hasta karya bhakti di desa sendang agung, berdasarkan bukti-bukti, atas laporan masyarakat pada tanggal  20/11 lalu, kedua pelapor mengungkapkan lagi, dan berharap.

"kita selaku masyarakat inti nya kita korban penipuan ini, berharap dengan sangat kepada penegak hukum, khusus nya kepolisian, di lampung tengah, sangat memohon untuk segera di tindak lanjuti atas kasus ini, sebab kami sudah di tipudaya, sudah sangat di rugikan, panggil kedua orang itu, penjarakan itu si H. Lasimin dan Asep Nurdin itu kami ini sudah di tipu, kami sudah di rugikan"

"Kita berharap modal itu segera di kembalikan, sebab itu uang hasil kerja jerih payah kita, susah payah kita mengumpulkan itu uang, sakit rasa nya mas..., ea itu harus di penjarakan dulu kedua pelaku itu, biar ada efek jera nya juga" Harapan nya kepada pihak kepolisian

(Red).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat Sendang Agung Berharap, Ketua Dan Mantan Menejer KUD Hasta Karya Bhakti Segera Di Proses.

Trending Now

Iklan

iklan