Seorang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Keponakan Ditangkap Polsek Gading Rejo

Iklan

Seorang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Keponakan Ditangkap Polsek Gading Rejo

Redaksi
Senin, November 11, 2019 | 19:36 WIB 0 Views Last Updated 2019-11-11T12:36:39Z

Pringsewu Suaralampung.com  - Seorang pria berinisial SP warga Pekon Bulokarto Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu ditangkap Tekab 308 Polsek Gadingrejo.

Pasalnya, pengangguran 36 tahun itu dipersangkakan telah memperkosa seorang gadis yang masih keponakannya sendiri berinsial SF.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anton Saputra mengungkapkan, SP dilaporkan telah oleh memperkosa SF (18) warga Dusun Bulusari, Pekon Bulokarto Gadingrejo. 

"Atas laporan orang tua korban, petugas menangkap pelaku Sabtu (9/11) pada pukul 12.00 WB," ungkap Iptu Anton Saputra dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (10/11/19).

Iptu Anton menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban, perbuatan keji SP terhadap anak dari kakak perempuannya itu dilakukan
pada Jumat (8/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

Perkosaan itu bermula ketika korban sedang melipat pakaian di dalam rumahnya tepatnya di ruang TV. Tiba-tiba pelaku datang dan mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak.

"Pelaku terus merayu korban dengan iming-iming akan memberi uang tapi korban menolak. Karena korban terus menolak kemudian pelaku memaksa korban hingga terjadi tindakan pemerkosaan," jelasnya.

Lanjutnya, setelah melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Dan beberapa saat kemudian korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Pelaku ternyata masih merupakan paman korban (adik kandung ibu korban). Korban sendiri memiliki riwayat penyakit epilepsi dan gangguan mental sejak kecil," ujarnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa kaos oblong lengan panjang dengan motif garis-garis warna hitam putih, celana training panjang warna hijau dan pakaian dalam dalam korban diamankan di Polsek Gading Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas tindak pidana perkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, tersangka dalam penuturannya kepada penyudik mengaku telah dua kali melakukan kejahatan tersebut. Hal itu karena melihat korban mengalami keterbelakangan dan dianggap lemah tidak dapat melawan.

"Dua kali, saya melakukan karna enggak mungkin keponakan saya melawan," ucap pria gondrong dan dikenal suka mabuk-mabukan tersebut.(Saripudin/Kurdianto/Apriadi/AZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Seorang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Keponakan Ditangkap Polsek Gading Rejo

Trending Now

Iklan

iklan