Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Oknum Jasa Keuangan Metro Terus Didalami Polsek Way Jepara

Iklan

Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Oknum Jasa Keuangan Metro Terus Didalami Polsek Way Jepara

Redaksi
Rabu, Januari 15, 2020 | 22:42 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-15T15:42:35Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Polsek Way Jepara, Lampung Timur berjanji tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara. Pasalnya, Polsek Way Jepara, Lampung Timur berjanji akan terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap Dwi Cahyo Anggara yang dilakukan oleh oknum lembaga jasa keuangan di Kota Metro yang diketahui bernama Adi. 

Kapolsek Way Jepara, Lampung Timur AKP Rizal Efendi saat diwawancarai awak media mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berjanji akan segera menuntaskan perkara dugaan penganiayaan tersebut. "Iya kemarin (Selasa) sudah terjadwal untuk pemeriksaan terhadap Adi, namun tidak datang dengan alasan ada masalah kesehatan dari istrinya," kata dia.

Kapolsek mengakui ada sedikit kesulitan untuk penyidik memeriksa Adi lantaran yang bersangkutan tidak datang dengan berbagai alasan seperti mengaku sakit. Hingga saat ini sudah ada kurang lebih tiga kali yang bersangkutan bekum sempat dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor. "Sampai dengan kemarin sidah tiga kali kita gagal memeriksanya, dan pekan depan akan kita jadwalkan kembali," kata dia. 

Selain beralasan karena sakit menurut kapolsek, ada beberapa oknum juga yang tidak mendukung tercapainya pemeriksaan tersebut. "Dua atau tiga hari ini kami akan kirimkan surat resmi kepada yang bersangkutan lagi, dan juga kita akan kirimkan surat resmi ke kesatuannya agar dapat membantu kita mempermudah jalannya pemeriksaan terhadap Adi," kata dia lagi.

Kemudian Dwi Cahyo Anggara melalui Penasehat Hukum, Yopi Hendro, SH. MH mengatakan pemeriksaan ulang akan dijadwalkan pada pekan depan antara Senin dan Selasa. Dia berharap agar yang bersangkutan dapat kooperatif sehingga bisa memenuhi panggilan dari penyidik kepolisian. "Saya juga mengapresiasi kepolisian khususnya Polsek Way Jepara yang telah bekerja keras menangani perkara klien atas perkara penganiayaan," kata Yopi Hendro.

Dia menegaskan jika ke depan yang bersangkutan tidak hadir kembali pihaknya akan melapor perkara tersebut ke Polres Lampung Timur hingga Polda Lampung. "Jika tidak ada perkembangan kami akan lapor ke Polres atau Polda, namun jika lebih cepat itu lebih baik buat kami.

Perkara penganiayaan tersebut korban maupun seseorang terduga melakukan penganiayaan telah bersama-sama melapor ke Polsek Way Jepara pada Senin tanggal 4 November 2019 lalu. Dalam laporan kepolisian tersebut tertuang dalam nomor LP/664/XI/2019/Polda Lampung/Res Lam Tim/Sek Jepara tentang tindak pidana penganiayaan. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Oknum Jasa Keuangan Metro Terus Didalami Polsek Way Jepara

Trending Now

Iklan

iklan