Menjual Aset Koperasi Oknum PNS Dan Oknum Anggota DPRD Lamtim, Anggap Harta Warisan

Iklan

Menjual Aset Koperasi Oknum PNS Dan Oknum Anggota DPRD Lamtim, Anggap Harta Warisan

Redaksi
Jumat, Januari 31, 2020 | 00:36 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-30T17:37:04Z

Suaralampung.com - LampungTimur - sekampung udik -. Oknum anggota DPRD kabupaten Lampung Timur yang diduga menjadi dalang penjualan Aset KUD Tani Jaya bersama oknum guru PNS yang tidak lain adalah adik kandungnya menganggap bahwa lahan aset KUD Tani Jaya adalah warisan dari mendiang ayah kandung mereka, padahal dalam surat pernyataan almarhum Niti Sudigdo mengakui jika tanah koperasi hanya di pinjam pakai untuk di buatkan sertifikat guna di jadikan sebagai anggunan BRI cabang metro.

Johan Abidin Dari LSM Infosos Indonesia Lampung Timur mengatakan, " Setelah mendengarkan keterangan dari beberapa orang yang termasuk dalam tim penyelesaian Aset Koperasi Unit Desa Tani Jaya Pugung Raharjo dan keterangan dari Joko Pramono selaku pihak yang paling berkepentingan dalam penjualan Aset tersebut jelas terdapat banyak keanehan, " tuturnya.

Dalam penjelasannya, " pertama mereka menyatakan pendiri Koprasi ini tiga (3) orang padahal menurut undang undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian BAB IV Pasal 6 ayat (1) menyebutkan Koperasi Primer di bentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang, Kedua mengenai pengambilan keputusan jelas di atur oleh pasal 22 ayat 1 yang menyatakan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi tapi yang mereka lakukan dalam memutuskan penjualan aset Koperasi dengan musyawarah perwakilan. " ujarnya.

Masih kata pria berkacamata ini, "Kejanggalan lainnya keterangan yang di sampaikan oleh Joko Pramono berkenaan dengan adanya istilah Ahli waris yang berdasarkan pemakaian nama Adiknya di surat tanah  yang sebenarnya milik Koperasi tersebut seakan-akan dengan di pakaiannya nama adiknya tersebut maka mereka berhak atas harta kekayaan milik Koperasi ini bahkan 50% dari hasil penjualan sebesar Rp 2 Milyar tersebut dengan kata lain ahli waris mendapatkan Rp 1Milyar , Pendiri,pengurus, karyawan dan Tim penyelesaian yang berjumlah 32 orang mendapatkan Rp 650.000.000,- dan anggota yang berjumlah 312 orang mendapatkan Rp 250.000.000,-dari data ini jelas terlihat siapa yang paling di untungkan dalam penjualan aset Koperasi yang menggunakan pola kongkalikong disertai tipu-tipu ini, " tegasnya.

Lanjut Johan, " Coba kita lihat siapa yang doble job dalam hal ini sudah jadi ahli waris, jadi tim penyelesaian di tambah lagi jadi tim pendiri Koprasi juga yang mendapatkan pembagian hasil yang tidak sedikit, yang hingga saat ini menjadi pertanyaan hampir semua kordinator tim penyelesaian adalah dana Rp 400.000.000,- yang katanya untuk pembangunan tempat ibadah hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan di realisasi kan serta dana untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang menurut keterangan Joko Pramono menghabiskan anggaran Sampai Rp.500.000.000,- inikan tidak masuk akal.pungkasnya.

Menanggapi terkait hal tersebut, ketua PWI cabang Lampung Timur. Musanif Efendi SH. MH. Memberikan komentar, " Dalam permasalahan ini apabila tanah tersebut milik KUD tani jaya maka yang berhak menjualnya adalah anggota KUD tani jaya karna Tidak akan ada KUD tani jaya apabila tidak ada anggotanya dan apabila di Claim itu merupakan warisan mendiang ayah kandungnya harus dibuktikan surat wasiatnya atau keabsahan kepemilikannya,
Pihak BPN dalam hal ini harus menengahi sengketa tanah ini. Apabila ada yg keberatan sebaiknya di gugat saja biar pembuktiannya di pengadilan. " Kata ketua PWI ini.

Imbuh Pria tambun ini, " Dan bisa terjual atas kesepakatan seluruh anggota koperasi bukan hanya sebatas pengurus dan pendirinya saja.
Karna kekayaan koperasi itu milik anggota bukan hanya beberapa pengurus saja. Sehingga, harus ada berita acara Rapat Anggota Tahunan(RAT).Lalu berapa hasil penjualan asset tanah itu, seluruh anggota KUD harus tahu, Jadi tidak serta merta pengurus KUD bisa seenaknya menjual asset tanah milik KUD. Apabila ada kesalahan prosedur terhadap penjualan aset itu bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian karena di duga menggelapkan aset KUD." Tegas pria S2 hukum ini.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menjual Aset Koperasi Oknum PNS Dan Oknum Anggota DPRD Lamtim, Anggap Harta Warisan

Trending Now

Iklan

iklan