Polsek Talang Padang Bekuk Pembobol Counter Handphone

Iklan

Polsek Talang Padang Bekuk Pembobol Counter Handphone

Redaksi
Minggu, Januari 19, 2020 | 20:31 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-19T13:31:34Z

Tanggamus Suaralampung.com- Seorang pria pembobol counter handphone bernama Mudzakir (32) warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus berhasil dibekuk Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.

Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti handphone berbagai milik korbannya Agus Riyanto (32) selaku pemilik counter handphone betacell yang berada di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan pelaporan korban Riyanto yang merupakan warga Dusun Air Gas Pekon Karang Sari Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.

Pasalnya korban pada dinihari tanggal 13 Januari 2020, counter handphone yang dikelolanya dibobol orang sehingga ia mengalami kerugian handphons jenis Hotwave MS, Sambio 9, Hotwave M6, Xiomi 4X, 2 unit Xiomi 4A 2, Realmi 5, Nokia 106, Nokia 105, Xiomi 6A, Xiomi SA, Nokia 150 dan Nokia 216 serta uang Rp. 2 juta.

"Atas penyelidikan laporan korban, berhasil diamankan seorang pelaku pencurian bernama Mudzakir, ia ditangkap hari kemarin, Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 Wib saat berada di rumahnya," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (19/1/20) siang.

Lanjutnya, dari penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 9 unit handphone berbagai jenis. "9 handphone masih dikuasai tersangka, sementara 4 lainnya telah dijual," ujarnya.

Iptu Khairul Yassin mengungkapkan, tersangka telah menjual handphone Xiomi 4X, 2 unit Xiomi 4A 2, Realmi 5 dengan harga bervariasi.

"Handphone dijual secara online dan COD di Pringsewu. Keselurahannya mendapatkan uang Rp. 6 juta. Uang hasil penjualan dan uang milik korban senilai Rp. 2 juta telah habis dipakai sehari-hari dan membayar hutang," ungkapnya.

Dijelaskan Kapolsek, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya, seorang diri dengan masuk melalui genteng bangunan, kemudian mengambil handphone serta uang yang berada di laci counter. Setelahnya kabur melalui jalan masuk yang sama.

"Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 15 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara menurut keterangan korban Agus Riyanto, pencurian itu awalnya diketahui pegawainya yang hendak membuka counter sekitar pukul 06.00 Wib saat kejadian. Sebab ia sedang berada di Ulu Belu.

"Pegawai saya melihat counter telah acak-acakan. 13 unit handphone telah hilang dan genteng sudah terbuka dan plapon rumah sudah jebol," kata Agus Riyanto dalam laporanya.

Tersangka Mudzakir di Mapolsek Talang Padang, pencurian itu dilakukannya dipicu kebutuhannya sehari-hari serta membayar sejumlah hutang. "Uangnya semua sudah habis saya pakai," singkat duda tersebut dihadapan penyidik.(Saripudin/Kurdianto/Apriadi/AZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Talang Padang Bekuk Pembobol Counter Handphone

Trending Now

Iklan

iklan