Pemberitaan Virus Corona, PWI Pusat Himbau Penanggung Jawab Pers Beri Pemahaman Mendalam Pada Publik

Iklan

Pemberitaan Virus Corona, PWI Pusat Himbau Penanggung Jawab Pers Beri Pemahaman Mendalam Pada Publik

Redaksi
Kamis, Maret 05, 2020 | 19:04 WIB 0 Views Last Updated 2020-03-05T12:04:16Z


suaralampung.com

JAKARTA-- Pengurus PWI Pusat berikan himbauan kepada seluruh masyarakat pers, khususnya para penanggung jawab perusahaan media  agar di dalam pemberitaan mengenai Virus Corona  di Tanah Air harus memberi pemahaman mendalam melalui pemberitaan kepada publik.

Pemberitaan yang terpublikasi hendaknya menciptakan ketenangan di tengah masyarakat, mengedukasi, dan tidak menciptakan kepanikan apa lagi opini kepada para pembaca.

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga mengingatkan para wartawan  hal mengenai kewajiban melindungi identitas atau data pribadi masyarakat yang tengah dalam penanganan medis Virus Corona karena penyebutan nama diduga dapat berdampak buruk bagi korban dan keluarga,ini harus dilindungi.

"Silakan para wartawan menyampaikan informasi yang bermanfaat terkait Virus Corona ini, namun secara bersamaan melindungi data atau identitas pribadi korban virus yang tengah dalam perawatan medis," kata Ketua Umum PWI Atal Sembiring Depari, Selasa (3/3) petang.

Pernyataan Pengurus PWI itu disampaikan  sebagai respons atas adanya keluhan masyarakat terhadap pemberitaan  sebagian media yang menyiarkan identitas pribadi pasien yang diduga mengalami infeksi Virus Corona. Pernyataan ini juga telah dibahas dalam Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat.

"Silakan wartawan atau media menyampaikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi.

Tetapi, jangan lupa juga harus menghormati hak-hak pribadi korban. Jangan sampai diungkap secara vulgar. Ini jelas mengganggu hak pribadi privasi pasien dan keluarganya.

Bahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan ru-mah pasien," tambah Atal S Depari di Kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

PWI Pusat mengingatkan wartawan dan para pengelola news room sebagai gate keeper berita agar tetap menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengembangkan berita terkait  kasus Virus Coro-na. Pasal 9 KEJ secara tegas menyebutkan, "Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber ten-tang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik."

Menghormati hak nara sumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Sementara  kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publikasi.

Selain itu, Pasal 17 huruf h UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga melarang identitas dan riwayat kesehatan seseorang dibuka ke publik tanpa seizin yang bersangkutan. Pasal 17 huruf h  berbunyi: "Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;…"

PWI juga mengimbau nara sumber, baik itu dari tenaga medis, pejabat pemerintah, tokoh masyarkat, maupun masyarakat umum agar tidak mudah juga mengungkap identitas korban tanpa seizin yang bersangkutan. Bagi mereka yang telah disebutkan identitasnya, maka pemerintah maupun nara sumber agar segera merehabilitasi nama korban apabila secara medis mereka dinyatakan negatif Virus Corona.

"Kami menilai ada beberapa media yang pemberitaannya sudah keluar dari koridor peraturan tersebut sehingga menciptakan trauma kepada pasien maupun keluarga pasien. Karena itu, kami mengingatkan semua masyarakat pers, lebih khusus kepada para pemred atau penanggungjawab media, supaya tetap menghormati hak-hak pasien," ujar Atal S Depari. (RILIS)




Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemberitaan Virus Corona, PWI Pusat Himbau Penanggung Jawab Pers Beri Pemahaman Mendalam Pada Publik

Trending Now

Iklan

iklan