Polsek Wonosobo Tangkap Seorang Buruh Penyalahguna Sabu

Iklan

Polsek Wonosobo Tangkap Seorang Buruh Penyalahguna Sabu

Redaksi
Selasa, Maret 17, 2020 | 21:05 WIB 0 Views Last Updated 2020-03-17T14:05:44Z

Tanggamus-Suaralampung.com Seorang penyalahguna sabu bernama Jumiran (30) ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus karena kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu.

Dari tangan warga Pekon Padang Manis Kecamatan Wonosobo Kabupatan Tanggamus itu, petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip kecil berisi Narkotika Sabu.

Kapolsek Wonosobo AKP Amin Rusbahadi, S.Sos. MM mengatakan, tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa tersangka sering menyalahgunakan Sabu.

"Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, ternyata benar saat diamankan di rumahnya, tersangka menunggu temannya hendak mengkonsumsi sabu," kata AKP Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (17/3/20).

Lanjut, AKP Amin Rusbahadi, penangkapan terhadap tersangka Jumiran itu dilakukan pihaknya pada hari Minggu, 15 Maret 2020 malam.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 23.00 Wib," ujarnya.

Menurut AKP Amin Rusbahadi, dalam penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 klip ukuran kecil yang berisikan sabu, 1 kaca pirex, 2 buah pipet dan 3 korek api gas. 

"Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di selipan meja, tepatnya ruang keluarga rumah tersangka," ucapnya.

AKP Amin menjelaskan, kronologis penangkapan usai Tekab 308 Polsek Wonoobo mendapat informasi bahwa dirumah kediaman tersangka sering digunakan untuk ajang pesta Sabu. selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata benar sehingg dilakukan penangkapan.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Wonosobo untuk diproses penyelidikan, sehingga tersangka mengaku sering membeli sabu sebesar Rp. 200 ribu kepada seorang bandar berinisial YR juga warga Kecamatan Wonosobo.

"Kami telah melakukan pengembangan guna menangkap YR, namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga ditetapkan DPO," jelasnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.

"Penyidikan tersangka dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus," pungkasnya. 

Terpisah, Kasatresnarkoba AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka Jumiran dan barang bukti dari Polsek Wonosobo.

Terhadap tersangka saat ini juga sedanh dilakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran Narkoba di Kabupaten Tanggamus khususnya di wilayah hukum Polsek Wonosobo.

"Tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba," kata AKP Hendra Gunawan di ruang kerjanya.

Ditambahkan AKP Hendra, terhadap Jumiran, pihaknya mempersangkakan pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara dalam penuturannya kepada penyidik, tersangka Jumiran mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya dengan cara membeli seharga Rp. 100 ribu.

Dimana barang tersebut, rencananya akan dipakai bersama rekannya yang hendak kerumahnya sebelum penangkapan. 

Ia juga mengaku mengenal sabu sejak 6 bulan lalu, bahkan terkahir ia memakai sabu saat bekerja menjadi buruh pengangkut pasir di sungai Way Semaka. Ia juga menyesali perbuatannya.

"Biasanya saya beli Rp. 100 ribu, itu juga patungan bersama teman saya. Setelah ditangkap saya menyesal," ucap pria berbadan kecil tersebut. (Kurdianto/Saripudin/Apriadi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Wonosobo Tangkap Seorang Buruh Penyalahguna Sabu

Trending Now

Iklan

iklan