Diduga Salahi Prosedur, Polresta Bandar Lampung Lepas TSK Penipuan Tanpa Sepengetahuan Korban

Iklan

Diduga Salahi Prosedur, Polresta Bandar Lampung Lepas TSK Penipuan Tanpa Sepengetahuan Korban

Redaksi
Selasa, April 28, 2020 | 06:31 WIB 0 Views Last Updated 2020-04-27T23:31:48Z

 Suaralampung.com
Kota Metro - Haidir warga kelurahan Yoso Dadi kecamatan Metro Timur  kota Metro Lampung merasa sangat di buat kecewa oleh oknum aparat penyidik di polrestabes Bandar Lampung yang di duga melepaskan tersangka (Sumardi) 45 tahun bekerja sebagai tenaga honorer di kampus poltekes Bandar Lampung.

Dugaan tersangka penipuan dana rencana masuk kuliah di kampus Poltekes Lampunga hingga puluhan juta Rupiah ini di tangkap korban setelah 2 tahun lebih di intai karena Sumardi selalu sembunyi, namun apes bagi terduga karena pada Jumat (17/4/20) kemarin pihak korban berhasil mencokok Sumardi 45 tahun di kediamannya jalan Padjajaran no 38 kelurahan Gunung Sulah Bandar Lampung,sekira pukul 18.30 WIB, kemudian si penipu tersebut di polisikan dengan nomor laporan sebagai berikut : LP / b/- 1/879/V1/2020/LPG /Resta Balam.

Ironi nya' setelah terduga alias pelaku penipuan( Sumardi ) telah diserahkan sendiri oleh keluarga korban pada pihak Penyidik  di Polresta Bandar Lampung, alhasil tersangka pelaku penipuan tersebut sempat di bebaskan oleh pihak penyidik Polresta tanpa pengetahuan pihak korban .

Mengetahui hal tersebut' Haidir (pihak korban) 'sangat terkejut dan merasa sangat dikecewakan atas ulah oknum aparat penyidik  saat beliau mengetahui Sumardi telah dibebaskan oleh pihak Polresta Bandar Lampung.

"Saya kaget lah mas, saya ini korban, uang saya di tipu dengan Sumardi itu sekitar 64 juta dan itu lah uang saya untuk kehidupan saya juga' gak abis fikir dan sangat heran saya mas..! Padahal bukti bukti saya sudah cukup, seperti bukti kiriman dana pada terduga dan pelaku sudah mengakuinya waktu di Polresta sesaat setelah kami tangkap sendiri dan diserahkan untuk di proses hukum."tutur Khaidir dengan nada kecewa"
3"Dan jika dilepaskan begitu, berarti Sumardi itu benar tak terbukti, berarti saya yang salah telah melapor atau menyerahkan orang yang telah menipu saya ke kepolisian, apa saya yang harus di hukum setelah saya di tipu orang."kesalnya
Secara diam diam pelaku di bebaskan, bukti nya saya mengetahui dari orang lain dan saya tanya penyidiknya langsung yang membenarkan jika pelaku di bebaskan, namun apa dasarnya..?? ."ungkap haidir dengan menahan kesal.

Menurut Haidir, (korban penipuan) oleh Sumardi pegawai honorer di Poltekes Lampung menjelaskan,  bahwa pada saat penerimaan calon mahasiswa baru Poltekes tahun 2018, dirinya mendaftarkan keponakan yang bernama Kelvin Anjasmara dari kota bumi Lampung Utara. pada saat itu bertemu dengan pelaku (Sumardi) di lokasi pendaftaran, disaat itu pelaku memberikan jalan dan janji serta bujuk rayu manis akan menjamin ponakanya bisa lulus, dan siap membantu dengan syarat harus ada sejumlah uang.

Sementara ,saat di konfirmasi, Kapolresta Bandar Lampung ,Tidak mengetahui proses kasus tersebut , maaf mas, saya justru belum mengetahuinya, apa sudah di konfirmasi pada penyidiknya mas ,coba  konfirmasi dahulu mas ke kasatnya biar nanti saya memonitor kasusnya"ungkap Kapolres melalui via whats app.(27/4/2020)

Saat wartawan akan melakukan konfirmasi kepada kasatreskrim polresta Bandar Lampung prihal lepaskan tersangka, hingga berita ini diturunkan belum ada balasan ,dan juga terkesan sulit  untuk di hubungi oleh awak media. (Rls)




Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Salahi Prosedur, Polresta Bandar Lampung Lepas TSK Penipuan Tanpa Sepengetahuan Korban

Trending Now

Iklan

iklan