Diduga Ilegal : 4 Bulan Beroprasi Diketahui Tambang Pasir Milik Kades Suka Damai Lamsel 

Iklan

Diduga Ilegal : 4 Bulan Beroprasi Diketahui Tambang Pasir Milik Kades Suka Damai Lamsel 

Redaksi
Senin, Mei 11, 2020 | 22:15 WIB 0 Views Last Updated 2020-05-11T15:15:15Z

Suaralampung
LAMPUNG SELATAN - Disinyalir telah berjalan 4 bulan lebih adanya kegiatan Penambangan pasir menggunakan mesin sedot disebuah sungai yang berada di Desa Sukadamai  Kecamatan Natar Lampung dan diduga kuat tak memiliki izin penambangan alias ilegal.

Terungkapnya penambangan pasir ilegal ini bermula atas temuan awak media yang melihat beberapa truk pengangkut pasir didesa tersebut, dan dari penelusuran telah ditemukkan lokasi penambangan ditepi sungai way kadis,yang letaknya tepat berada diujung dusun grasak (sebutan) berbatasan dengan desa desa lainnya di wilayah kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.

Menurut keterangan salah seorang pekerja dilokasi mengatakan, aktivitas penambangan pasir yang sudah berjalan selama kurang lebih empat bulan ini ironinya dikomandani oleh kades setempat.

Selain dijual secara komersil  (umum), pasir hasil penambangan itu juga rencananya akan digunakan untuk beberapa pekerjaan proyek dana desa(DD)yang ada didesa setempat.

" Kita disini cuma kerja aja mas, belum tau pembayarannya atau hitunganya kaya mana juga nggak tau, kalau mesin sedotnya ini kan dari desa, kades yang punya. Rencananya siiih, pasir buat proyek lapangan dan jalan desa " tutur salah seorang pekerja.

Sementara itu, Kepala Desa Sukadamai Eko Setya Budi saat dikonfirmasi oleh wartawan awalnya berdalih tidak mengakui adanya penambangan pasir didesa yang dipimpinya, Eko juga membantah pasir yang didapat dari penambangan gelap tersebut untuk beberapa proyek desa yang sedang direncanakan, kades berkelit kalau untuk proyek desa beli pasir berkwalitas baik dari gunung sugih Lampung Tengah.

"Setelah awak media memperlihatkan bukti foto dan video hasil penelusuran tim ke lokasi, sang kades akhirnya mengakui bahwa tambang pasir merupakan milik pribadinya, Kades Eko setya budi beralasan tambang pasir yang ada hanya untuk mempekerjakan warga pengangguran, agar bisa mendapat penghasilan dari usaha miliknya.

"Memang mesin penyedot pasir punya saya, tapi sampai sekarang ini saya sepeser pun belum pernah menerima uang dari penambangan pasir yang didapat, karena awalnya saya hanya mau membantu warga yang nganggur aja, makanya saya pinjamkan mesin sedot itu, " elaknya

Melakukan penambangan tanpa izin dari pihak yang ditentukan dalam undang-undang dan mangkir dari semua kewajiban yang berhubungan dengan penambangan adalah merupakan perbuatan yang menumbur aturan di negara ini akias maduk dalam tindak pidana mengacu pada Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda  10.000.000.000.00- miliyar Rupiah.*rls





Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Ilegal : 4 Bulan Beroprasi Diketahui Tambang Pasir Milik Kades Suka Damai Lamsel 

Trending Now

Iklan

iklan