Diduga Tak Pahami Aturan Belasan Perangkat Desa Trimulyo Pesawaran Jadi Resah Karena Di Minta Ajukan Pengunduran Diri

Iklan

Diduga Tak Pahami Aturan Belasan Perangkat Desa Trimulyo Pesawaran Jadi Resah Karena Di Minta Ajukan Pengunduran Diri

Redaksi
Sabtu, Mei 02, 2020 | 07:50 WIB 0 Views Last Updated 2020-05-03T14:21:20Z
Peraturan peraturan inilah yang menyebabkan belasan perangkat Desa Trimulyo Pesawaran Lampung jadi resah karena penjaringan untuk mengisi perangkat desa tak sesuai aturan

suaralampungPesawaran Lampung - Akibat seorang Kades yang notabene baru terpilih dan telah menjalankan roda pemerintahan kurang lebih dua bulan berjalan, kini tengah   menggelar Penjaringan sebagai verifikasi dalam rangka sebagai test kembali guna menduduki belasan kursi jabatan untuk mengisi berbagai kedudukan jabatan pada pemerintahan Desa Trimulyo kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran Lampung yang tengah berjalan masa kerjanya, namun kades setempat  justru membentuk tim panitia penjaringan sebagai persyaratan utama sesuai peraturan menteri dalam negeri R I .Nomor 83 tahun 2015 dengan perubahan permedagri Nomor 67 tahu 2017, dan salah satu ketentuan yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Faktanya verifikasi ulang dalam rangka penjaringan ini sebelumnya atau belasan pegawai pemerintah Desa yang saat tengah berjalan masa tugasnya yakni hingga 60 tahun usianya kelak seperti tertuang dalam aturan negara dan daerah tapi tim panitia justru meminta semua aparatur desa setempat membuat surat pengunduran diri lalu di arahkan kembali mengikuti test tertulis sesuai mekanisme penkaringan.

Dari informasi yang dihimpun awak media, ada tiga orang perangkat desa yang telah menanda tangani surat pengunduran diri tersebut, dan sebelas aparatur desa lainnya dengan keras menolak hal tersebut karena pengunduran diri yang dimaksud dalam peraturan menteri dan daerah itu bukanlah pengunduran diri yang di anjurkan oleh tim panitia tapi atas kemauan diri sendiri karena yang bersangkutan menginginkannya atas sesuatu diri sendiri.

Atas dasar tersebutlah terjadinya polemik pada kegiatan penjaringan yang tak di apresiasi oleh belasan aparatur aktif dengan belum habis masa pengabdiannya, mereka tidak mau menanda tangani surat pengunduran diri  yang dimaksud oleh panitia sebagai syarat verifikasi untuk mengisi kekosongan jabatan aparatur di desa setempat.

Menurut Hs disebutkan inisial karena yang bersangkutan menduga prihal ini masih kental muatan politik,salah satu perangkat desa ini pada wartawan mengatakan " kami ini bekerja di bawah payung hukum yang jelas pak..! maksudnya dari pertama kami bekerja untuk ngabdi di Desa Trimulyo ini ya diangkat dengan peraturan perundang undangan di negara ini, kami ini bekerja untuk masyarakat pak bukan untuk kades,makanya dalam peraturan di sebutkan fungsi kami membantu tugas kepala desa dalam menjalan pemerintahan desa, jadi siapapun kadesnya tak berpengaruh dengan kami karna semuanya pengabdian pada masyarakat desa."tuturnya

Masih di katakan Hs, kami sangat menyadari jika kepala desa itu jabatan politik dan kami membantunya dalam urusan roda pemerintahan jadi siapapun nama beliau selagi semasa jabatannya adalah atasan kami,apa lagi  kepala desa kami dari unsur TNI yang merupakan kebanggaan saya sebagai aparaturnya karena segalanya pasti telah teruji dengan baik dan besar harapan kami dengan kinerja yang betdasarkan atau menegakkan aturan serta perubdang undangan negara RepublikIndonesia ini dengan sebenar benarnya sehingga desaTrimulyo ini akan lebih baik kedepannya, dan kami sangat bangga bisa menbantu beliau dalam memajukan melayani mengabdi pada masyarakat." Jelasnya

Terkait hal kami tak mau menanda tangani pengunduran diri itu, bukannya kami takut kehilangan pekerjaan pak..! Tapi kami ini sudah pernah penjaringan dan di peraturan tak ada peraturannya setiap ganti kades kemudian ganti pula seluruh aparaturnya, meski disana ada hak preogratif seorang kades namun tetap mengacu pada peraturan yang ada seperti yang tertuang pada, PERMENDAGRI Nomor 67 Tahun 2017 atas perubahan permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan peraturan Daerah kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di kabupaten pesawaran pada BAB 1 ketentuan umum pasal 1 nomor 18 yang menyebutkan : pengisian perangkat Desa adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi KEKOSONGAN jabatan perangkat Desa melalui ujian tertulis oleh panitia.
Kemudian peraturan perundang undangan negara Republik Indonesia yakni diatur pada permendagri Nomor 67 Tahun 2017 pada pasal 5, sudah sangat jelas yakni:
 - (1 ) pemberhentian perangkat desa setelah berkonsultasi camat
- (2) perangkat desa berhenti karena :
a. meninggal dunia
b. Permintaan sendiri alias mengundurkan diri
c. diberhentikan
Penjelasan pada huruf (c) perangkat desa diberhentikan karena :
a. Usia telah genap 60 tahun
b. Dinyatakan sebagai terpudana keputusan tetap diancam penjara paling singkat 5 tahun kurungan badan
c. Berhalangan tetap
d. Tak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa
e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa

Atas dasar dan peraturan ini lah pak,  maka kami tidak menanda tangani pengunduran diri, karena saya ini sebagai orang bodoh takut kesalahan sebab sudah jelas itu aturan yang harus kita pegang dan di taati sebagai perangkat desa yang di bentuk dari peraturan itu sendiri, dan jika penjaringan dan verifikasi ini terus di lanjutkan maka akan terjadi dua orang perangkat dalam satu jabatan. Ini saya khawatirkan bakal terjadi dan Desa Trimulyo akan jadi Viral terkenal karena melakukan penjaringan tidak untuk mengisi KEKOSONGAN seperti dalam aturan."tutupnya

Hingga kembali berita ini di publikasikan belum ada keterangan resmi dari camat kecamatan Tegineneng, awak media yang mencoba untuk mengkonfirmasi polemik ini hingga 2 kali ke kantor kecamatan namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat, demikian pula kasi pemerintahan ketika ingin di jumpai juga tak berada di tempat dan menurut staf yang ada dapat di temui hari Senin mendatang pada ja kerja. *zie*
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tak Pahami Aturan Belasan Perangkat Desa Trimulyo Pesawaran Jadi Resah Karena Di Minta Ajukan Pengunduran Diri

Trending Now

Iklan

iklan