PPDB Jelang Pilwakot, Komisi IV DPRD Bandarlampung Harus Garang

Iklan

PPDB Jelang Pilwakot, Komisi IV DPRD Bandarlampung Harus Garang

Redaksi
Senin, Juni 22, 2020 | 14:39 WIB 0 Views Last Updated 2020-06-22T07:39:50Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebagaimana amanat  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dipastikan akan banyak kendala sebagaimana yang dialami oleh jenjang SMA atau sederajat di Provinsi Lampung.

Dalam pantuan, tim Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) melalui Gindha Ansori Wayka, Koordinator Presidium KPKAD, menyampaikan analisis hukum atas pelaksanaan PPDB pada Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Senin, (22/06). "Meskipun sudah ada aturannya, akan tetapi pelaksanaan di Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung PPDB nya akan banyak mengalami  kendala, oleh karenanya perlu dilakukan pemantauan yang ekstra oleh anggota DPRD Bandarlampung khususnya Komisi IV (empat)," ujar Gindha

Dasar analisis KPKAD bahwa PPBD pada lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung akan banyak masalah dan sarat dengan kepentingan karena proses PPDB bersamaan dengan tahapan-tahapan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung. "Sebagai bagian dari masyarakat Bandarlampung, kami menilai bahwa proses PPDB pada lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung  ini rentan dimanfaatkan pihak-pihak yang berkepentingan, hal ini pun dapat saja dilakukan oleh oknum tim pemenangan dan bahkan calon kontestan dalam Pilwakot Bandarlampung mendatang," kata praktisi hukum Progressif ini.

Selain itu, masih terbuka lebarnya celah hukum oknum bermain dalam aturan PPDB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 banyak persoalan terutama pada Pasal 14 Ayat (3) yang menjelaskan bahwa "Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan Pasal 14 Ayat (4) yang menjelaskan bahwa Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempatlain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Analisis KPKAD terkait proses PPDB pada lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang diduga sangat kental dengan kepentingan oknum bukan Tanpa dasar, karena secara bersamaan akan dilakukan Pilwakot. "Aturan PPDB sendiri pun diduga menyediakan ruang celah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum baik Disdukcapil yang menerbitkan Kartu Keluarga atau bahkan RT/RW menerbitkan domisili bagi para calon siswa untuk menggantikan Kartu Keluarga, makanya diperlukan pemantauan", jelas Akademisi perguruan tinggi swasta terkenal di Bandarlampung ini.

Tidak menutup kemungkinan, ada pihak kepentingan atau oknum yang dapat memainkan peran di Dinas/Instansi (Dinas Pendidikan dan Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil) dan bahkan di tingkat RT/RW sekalipun untuk menambah pundi-pundi suara menjelang Pilwakot Bandarlampung, maka Komisi 4 DPRD Bandarlampung dengan segala kewenangannya agar dapat ekstra dalam pengawasan PPDB ini.

KPKAD berharap bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yakni sebelum melakukan pengumuman dilakukan verifikasi faktual terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan untuk mengcrosscheck kebenaran data yang disampaikan kepada Penyelenggara oleh orang tua calon peserta didik.

"Olehkarena tidak menutup kemungkinan ada kandidat yang diduga memiliki jaringan baik di Dinas/Instansi maupun di jaringan RT/RW di Bandar Lampung, maka perlu diawasi secara ketat pelaksanaan PPBD pada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk menghindari isu negatif di masyarakat yang pada ujungnya akan merugikan orang lain dalam menjelang kontestasi Pilwakot mendatang dengan melakukan verifikasi Faktual dilapangan," kata Gindha. (Tika/Rls)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPDB Jelang Pilwakot, Komisi IV DPRD Bandarlampung Harus Garang

Trending Now

Iklan

iklan