Laporan Mandek, Polresta Bandarlampung Didesak Segera Tindaklajuti Kasus Perusakan Rumah

Iklan

Laporan Mandek, Polresta Bandarlampung Didesak Segera Tindaklajuti Kasus Perusakan Rumah

Redaksi
Senin, Juli 06, 2020 | 19:35 WIB 0 Views Last Updated 2020-07-06T12:35:52Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Penanganan kasus dugaan perusakan rumah orang tua pengacara Salamat Sihombing, SH yang merupakan anggota Peradi Bandarlampung yang beralamat di Perum Bukit Kemiling Permai, Bandarlampung terkesan mandek. Pasalnya, hingga saat ini Polresta Bandarlampung belum juga menindaklajuti kasus yang tertuang berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/837/IV/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM, tanggal 12 April 2020.

Salamat Sihombing mengatakan pihaknya medesak Polresta Bandarlampung agar segera menindaklanjuti kasus perusakan rumahnya yang dilakukan oleh Indri dan Selamat yang merupakan tetangganya sendiri. "Kami sudah melaporkan peristiwa pengrusakan rumah orangtua saya ke Polresta Bandarlampung pada tanggal 15 April 2020 lalu, namun hingga kini belum juga ada tindaklanjutnya" kata anak korban, Salamat Supriyanto Sihombing di Bandarlampung, Senin (6/7)

Dia juga menambahkan, kasus tersebut terjadi saat tetangganya melakukan pembangunan rumah tanpa izin menempel di bangunan rumah orangtuanya. "Akibatnya atap atau talang rumah orangtua saya retak dan jeblos sehingga ketika turun hujan dan membanjir rumah orangtua saya. Sudah ada dua bulan tidak ada kelanjutannya dari  laporan saya, makanya kami tanyakan ke polisi untuk kelanjutan itu," kata dia. 

Dia melanjutkan atas laporan itu, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pengerusakan. Namun dirinya kembali mempertanyakan kelanjutan dari laporan tersebut. Dia menjelaskan peristiwa pengerusakan itu terjadi pada awal bulan April 2020. Perusakan bermula saat tetangganya membangun rumah tanpa izin menumpang di bangunan rumah milik orangtua nya.

Sebelum melaporkan pengerusakan itu, dirinya mencoba melakukan mediasi kepada pemilik rumah didampingi oleh polisi dan RT setempat pada malam hari. Namun karena kondisi malam, akhirnya memutuskan pengecekan dilanjutkan pada esok harinya. "Pemilik rumah yang hadir mediasi hanya suaminya, sedangkan malam itu istrinya tidak ikut. Pas kami ngecek lokasi ternyata benar ada pengerusakan, namun tidak lama itu datang istrinya pemilik rumah dan marah-marah kepada saya sambil mengancam jika laporan tidak sampai pengadilan maka rumah orangtua saya akan dihancurkannya," katanya.

Atas kejadian itu, ia kembali mencoba melakukan mediasi dengan didampingi RT. Namun RT setempat mengatakan tidak mau tanggungjawab lagi dengan alasan angkar tangan. "Sampai sekarang kami tidak setegaran, dan tidak ada kejelasan. Makanya kami minta kepada kepolisian agar menindaklanjuti laporan kami yang telah dua bulan berjalan. Kamu kinta penyelesaian dan tanggungjawab nya," katanya lagi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan perkara pengerusakan tersebut kini telah masuk tahap lidik. Namun saat ditanyai apakah sudah ada yang dilakukan pemeriksaan ia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu. "Sudah lidik dan nanti saya cek lagi ya," kata dia. (Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Laporan Mandek, Polresta Bandarlampung Didesak Segera Tindaklajuti Kasus Perusakan Rumah

Trending Now

Iklan

iklan