PT. Fidra Novalindo Jaya Diduga Kuat Langgar Izin Lokasi dan Bangunan Gedung (IMB)

Iklan

PT. Fidra Novalindo Jaya Diduga Kuat Langgar Izin Lokasi dan Bangunan Gedung (IMB)

Redaksi
Sabtu, Juli 18, 2020 | 12:19 WIB 0 Views Last Updated 2020-07-18T05:22:06Z

Suaralampung.com - PT. Fidra Novalindo Jaya atau pelaksana pembangunan perumahan seluas 2,75 Ha (Hektar) di kampung Tri Tunggal Warga, kecamatan Banjar Agung, kabupaten Tulang Bawang diindikasi bermasalah hingga illegal.

Pasalnya pembangunan perumahan seluas 2,75 Ha dibawah naungan PT. Fidra Novalindo Jaya ini diduga kuat melanggar Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang  No: 02/ TB/ 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB). Sabtu (18/ 07)

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, yakni salah satu untuk memperoleh izin tersebut adalah harus mendapat izin tertulis dari bupati yang diselenggarakan oleh badan Penanaman Modal dan Perizinan wilayah setempat. Selanjutnya, dalam BAB V Pasal 13 juga dijelaskan terkait Pengendalian Penguasaan Tanah.

Kemudian tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No: 02/ TB/ 2015 Tentang Bangunan Gedung, diantaranya pada BAB II (Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung) Pasal 5 Ayat 2 disebutkan bahwa Fungsi Bangunan Gedung Meliputi:
(a). Bangunan Gedung Fungsi Hunian, Dengan Fungsi Utama Sebagai Tempat Manusia Tinggal.

Dan kembali dijelaskan di Pasal 6 Ayat (1) yakni Bangunan Gedung Fungsi Hunian, Dengan Fungsi Utama Sebagai Tempat Manusia Tinggal Dapat Berbentuk :
(a). Bangunan rumah tinggal tunggal.
(b). Bangunan rumah tinggal deret.
(c). Bangunan rumah tinggal susun, dan
(d). Bangunan rumah tinggal sementara.

Selanjutnya pada BAB III (Persyaratan Bangunan Gedung) yaitu di Pasal 10 Ayat 2 Huruf C, ditegaskan bahwa persyaratan administratif bangunan gedung meliputi :
(c). Izin Mendirikan Bangunan/ IMB.

Hal itu dipertegas kembali di Paragraf 3 (Izin Mendirikan Bangunan) Pasal 13 Ayat 1, yang berbunyi bahwa Setiap orang atau badan wajib memilki IMB dengan mengajukan permohonan IMB kepada bupati.

Namun apabila Bangunan Gedung yang telah terbangun tidak memiliki IMB, pembongkaran pula dapat dilakukan sesuai Paragraf 2 Pasal 128 Ayat 2 Huruf C yang berbunyi, bahwa Bangunan Gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(c). Bangunan Gedung yang tidak memiliki IMB.

Berdasarkan penelusuran wartawan dilapangan, pada lokasi pembangunan perumahan seluas 2,75 Ha yang dilakukan PT. Fidra Novalindo Jaya tidak terlihat adanya papan nama Izin Mendirikan Bangunan, hal ini juga diperkuat oleh keterangan salah satu pekerja yang menyebutkan semenjak Ia bekerja di pembangunan perumahan itu tidak pernah melihat adanya papan nama IMB dimaksud." Tidak pernah saya melihat Plang IMB disini. Sejak awal saya bekerja, saya tidak melihat Plang IMB itu terpasang". Ungkapnya salah satu pekerja pembangunan perumahan yang tidak dapat disebutkan namanya ini

Tidak sampai disitu saja, dugaan bermasalah hingga illegal dalam pembangunan perumahan oleh PT. Fidra Novalindo Jaya secara langsung diakui aparatur pemerintahan kampung wilayah setempat. Aparatur kampung di daerah itu mengakui hanya merekomendasikan keinginan warga untuk pembuatan akses jalan menuju lahan perkebunan." Saya tidak tahu apa - apa, saya tidak mau salah dan saya tidak mau disalahkan. Sebab saya baru enam bulan menjadi kepala kampung, dan saya hanya mengetahui sekaligus menyetujui 3 item keinginan warga yaitu untuk pembuatan akses jalan perumahan ke lahan warga, pembuatan talud permanen dan pagar keliling disekitar perumahan. Tetapi nyatanya, sampai sekarang tidak direalisasikan oleh pengembang atau perusahaan". Katanya Munawar Cahyo (Kakam Tri Tunggal Warga) pada wartawan

Lebih lanjut, Fitra atau Sekretaris Kampung Tri Tunggal Warga tidak tinggal diam untuk angkat bicara menyikapi dugaan ini. Ia pun mengakui tidak mengetahui nama perumahan yang sedang dibangun diwilayahnya, bahkan proses surat Izin Mendirikan Bangunan juga semestinya ada yang ditanda tangani oleh kepala kampung, namun tidak pernah dilakukan pihaknya." Untuk nama perumahannya kami tidak tahu, bahkan 7 izin prinsip dari pemerintah daerah saja belum ada pada kampung kami. Dan termasuk IMB nya juga kami tidak terima, padahal untuk IMB ini ada yang ditanda tangani oleh kepala kampung, tetapi itu tidak ada yang kami tanda tangani. Kemudian hingga saat ini pun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang belum pernah turun ke perumahan untuk melakukan pengecekan lokasi (Titik Koordinat - Red)". Terangnya Fitra mendampingi Munawar Cahyo (Kepala Kampung) saat dimintai keterangan oleh awak media terkait dugaan permasalahan tersebut

Guna menertibkan pembangunan liar (Illegal) diwilayahnya, Fitra ketika mendampingi Kepala Kampung Tri Tunggal Warga menyatakan secepatnya mengambil tindakan menyikapi dugaan permasalahan dimaksud. Ia mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan kecamatan Banjar Agung dan Perusahaan Pengembang, untuk melakukan penyegelan hingga membongkar pembangunan yang sedang berlangsung ditempatnya karena diduga Illegal." Segera kami koordinasikan dengan pihak kecamatan, dan kami juga akan panggil pihak perusahaan atau pengembangnya. Jika mereka (Pihak Perusahaan - Red) tidak memenuhi pemanggilan, maka kami berhak melakukan tindakan utamanya penyegelan". Tegasnya dihadapan wartawan

Kendati demikian, Bambang yang diketahui menjabat sebagai Direktur Pelaksana pada perusahaan pengembang tersebut, enggan memberikan keterangan lebih jauh pada awak media terkait dugaan bermasalah hingga illegal dalam pembangunan perumahan seluas 2.75 Ha itu. Ia bersikukuh dirinya takut salah untuk memberikan keterangan seputar pelaksanaan pembangunan dimaksud." Saya belum tahu sudah sejauh mana izin ini, itu juga bukan ranah saya, saya takut nantinya salah dalam bicara karena bukan ranah saya". Kilah Bambang dikantornya beberapa waktu lalu (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT. Fidra Novalindo Jaya Diduga Kuat Langgar Izin Lokasi dan Bangunan Gedung (IMB)

Trending Now

Iklan

iklan