Suaralampung.com, Bandarlampung-
Sidang lanjutan terhadap Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) Maya Metisa, melalui tim Penasehat Hukum, Joni Anwar membeberkan peran beberapa pihak dalam lingkaran kasus dugaan korupsi Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampura yang dilakukan secara bersama-sama. Diantaranya peran bendahara Dinkes yang mengkordinir semua pemotongan dana BOK puskesmas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (21/9/2020)
Oleh sebab itu, terdakwa melalui tim Penasehat Hukumnya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiawan Utama, agar segera memeriksa bendahara Dinkes Lampura, Novrida Nunyai, dan menetapkan Bendahara sebagai tersangka dan bertanggungjawab dalam kasus korupsi tersebut. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan 13 orang saksi yang dihadirkan JPU dihadapan majelis Hakim yang dipimpin oleh Siti Insirah.
Tidak mungkin korupsi dilakukan seorang diri, klien saya ini hanya menerima uang potongan dan BOK dari bendaharanya Novrida Nunyai," kata penasehat Hukum terdakwa. Bahkan kata Joni Anwar, pada saat penyerahan uang pertama kali kliennya jadi Kepala Dinas di Tahun 2016, bendahara menyerahkan uang potongan dan mengatakan bahwa uang tersebut sudah menjadi tradisi semnjak kepala dinas sebelum terdakwa.
"Jadi terdawak awalnya menanyakan ini uang potongan-potongan apa?, bendahara mengatakan kalau itu uang potongan dan sudah tradisi disini semnjak kadis-kadis sebelumnya sudah seperti itu," ujar Joni. Ia juga mengatakan menilai kasus yang menjerat kliennya merupakan kasus korupsi berjamaah, karena yang menikmati uang tersebut banyak orang bukan hanya kliennya.
"Klien saya mengatakan bahwa dia hanya mendapat bagian 4% dari bendahara. Sisanya 6% kemana, ini yang harus menjadi pertanyaan. Jaksa harus betul-betul serius membongkar kasus ini," katanya. Diketahui, pada persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Jaksa menghadirkan 13 orang saksi, yakni Triyana Putri, Sigit Rianto Darmawan, Sri Mustika, dr Sri Haryani, Linda Medyawati, Leni Indriana Shanti, Iwan Darmawan, Saipul, dr Masriyanti, Ahmad Hamdani, Asianto, Wardianto. (Tik)