Mediasi Sengketa Surat Tanah Antar Warga Desa Gedung Agung Di Gelar Kades Aswanto

Iklan

Mediasi Sengketa Surat Tanah Antar Warga Desa Gedung Agung Di Gelar Kades Aswanto

Redaksi
Jumat, Desember 04, 2020 | 21:05 WIB 0 Views Last Updated 2020-12-04T14:11:45Z




LAMPUNG SELATAN -Tanah seluas 25,000 Meter persegi berlokasi di Dusun satu Desa Gedung Agung, yang menjadi sengketa antar warga Desa, di Mediasi Aswanto selaku Kepala Desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.

Acara yang di gelar di Aula Balai Desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada hari Jum`at.(04/12/2020).

Di hadiri Iptu Anwar Mayer Siregar Kapolsek Jati Agung, dan Serda Wawan Kurniawan Babinsa Anggota Koramil 421- 09 Tanjung Bintang serta Jajaran Pemerintah Desa Gedung Agung.

"Menurut Aswanto bahwa mediasi di laksanakan sudah ke tiga kali nya berjalan sampai pada pertemuan kali ini, menurut nya

Dan Mediasi di laksanakan terkait sengketa surat tanah antara Keluarga Iljaidir warga bandar Lampung yang mengklaim memiliki Surat Tanah pada tahun 1963, bersengketa dengan Keluarga Sinto warga Desa Gedung Agung yang mengklaim memiliki Surat Tanah pada tahun 2009 serta bersengketa juga dengan Keluarga Wakidi yang di kenal dengan nama Bawor warga Desa Gedung Agung yang mengklaim memiliki Surat Tanah pada Tahun 2006.

Aswanto juga mengatakan bahwa mediasi ke tiga kali pada hari ini hanya dihadiri pihak penggugat dari keluarga Iljaidir, dan untuk pihak keluarga tergugat tidak datang menghadiri agenda mediasi.

Diri nya juga menambahkan bahwa pihak Pemerintah desa Gedung Agung, hanya menjembatani untuk mencarikan solusi yang terbaik bagi ke tiga keluarga yang saat ini berseteru, agar mendapatkan titik terang terkait sengketa yang masih berlangsung.

Mengingat Surat menyurat yang di Klaim saat ini bukan masa kepemimpinan Pemerintah Desa Gedung Agung yang sekarang, dan apabila pertemuan nanti tidak ada Titik temu maka permasalahan ini akan di serahkan Ke Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Lampung Selatan, Terang Aswanto.

Di tempat yang sama Iljaidir selaku pihak penggugat yang mengklaim memiliki Surat Tahun pada tahun 1963 dan yang hadir dalam acara, saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa, Permasalahan sementara ini di serahkan sepenuh nya kepada pemerintah Desa Gedung Agung, akan tetapi apabila tidak ada penyelesaian dan tidak menemukan titik terang maka permasalahan ini akan berlanjut ke tingkat Pengadilan, Ucap nya.


Wartawan: Asep.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mediasi Sengketa Surat Tanah Antar Warga Desa Gedung Agung Di Gelar Kades Aswanto

Trending Now

Iklan

iklan