Dishub Tulang Bawang : Dan bila benar Tersus itu dipakai PT. Bona Tunas Indo, sepengetahuan kami dahulu adalah Tersus PT. Tulang Bawang

Iklan

Dishub Tulang Bawang : Dan bila benar Tersus itu dipakai PT. Bona Tunas Indo, sepengetahuan kami dahulu adalah Tersus PT. Tulang Bawang

Redaksi
Senin, Januari 11, 2021 | 15:12 WIB 0 Views Last Updated 2021-01-11T08:14:04Z

Suaralampung.com - Sandar Tongkang (Terminal Khusus) yang disinyalir diperuntukkan pengangkutan pasir PT. Bona Tunas Indo di kampung Way Dente, kecamatan Dente Teladas, kabupaten Tulang Bawang diduga kangkangi Peraturan Menteri Perhubungan No 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, kuat dugaan Sandar Tongkang dimaksud diyakini Illegal. Senin (11/ 01)

Kepala Dinas Perhubungan Tulang Bawang, Halik Sahril, M.Si didampingi Budi Hervey Gani, S.Sos (Kepala Bidang Perairan Dishub Tulang Bawang) mengatakan, pihaknya hingga kini mengakui belum pernah menerima rekomendasi terkait pengajuan Terminal Khusus (Sandar Tongkang) itu. Menurut Ia, jika telah ada rekomendasi pengajuan yang ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang, pihak Dishub pasti sudah menerima tembusannya.

"Karena apabila sudah ada pengajuan, pastinya akan ada tembusan ke kami di Dinas Perhubungan. Dan dalam pembahasan pun, tidak pernah tersebutkan nama PT tersebut". Jelasnya Halik Sahril didampingi Budi Hervey kepada awak media beberapa waktu lalu, ketika dimintai keterangan terkait dugaan illegal Sandar Tongkang (Terminal Khusus) di kampung Way Dente, kecamatan Dente Teladas

Lebih lanjut Dia menjelaskan, bilamana yang dipakai PT. Bona Tunas Indo sebagai tempat Sandar Tongkang berada diwilayah Way Dente atau dekat perusahaan Bratasena, sepengetahuan pihaknya dahulu merupakan Terminal Khusus (Tersus) yang dipakai oleh PT. Tulang Bawang.

"Untuk membuat Tersus itu tidak gampang, karena pengajuannya langsung ke pusat, persyaratannya juga harus jelas. Dan bila benar Tersus itu dipakai PT. Bona Tunas Indo, sepengetahuan kami dahulu adalah Tersus PT. Tulang Bawang. Sehingga sampai saat ini bila berubah, setahu kami belum ada". Terangnya

Ia pun menerangkan bahwa pengawasan dan pembinaan bukan berada di Dinas Perhubungan Tulang Bawang, pengawasan dan pembinaan tersebut berada di Sah Bandar.

"Kalau soal merugikan pendapatan daerah, itu bukan ranah kami, tanyakan langsung kepada Dispenda mengenai masuk atau tidaknya PAD terkait soal Pajak. Sebab kami hanya sebagai perekomendasi dan pengawasan, sementara untuk pembinaan berada di Sah Bandar bila kapal itu berada di atas GT 7. Selanjutnya mengenai izin sandar itu adalah pusat, kami hanya memberikan rekomendasi". Katanya Dia pada wartawan

Lebih jauh kembali ditegaskan, selama ini pihak Dishub Tulang Bawang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun mengenai hal dimaksud. Bahkan menurutnya untuk perpindahan izin sandar dari PT. Tulang Bawang ke PT. Bona Tunas Indo tidak bisa semerta merta pindah begitu saja, karena perlu perubahan secara menyeluruh izin/ rekomendasi yang dilakukan. 

" Karena untuk mengurus izin ini tentunya memakan waktu yang lama, bisa paling cepat 5 bulan bahkan sampai 2 tahun lamanya. Lalu dibutuhkan juga rekomendasi dimulai dari Kampung, Camat, Dinas Terkait, Bupati, Gubernur dan baru langsung ke Kementerian. Kemudian, mereka perusahaan dapat tetap berjalan apabila sudah ada rekomendasi dari daerah, dan kerjasama dengan Sah Bandar mengenai PAD. Namun setahu kami, kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi, dan hingga saat inipun kami belum pernah turun lapangan mengingat masih dalam suasana pandemi Covid - 19". Tandasnya (Jon)



--
null
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dishub Tulang Bawang : Dan bila benar Tersus itu dipakai PT. Bona Tunas Indo, sepengetahuan kami dahulu adalah Tersus PT. Tulang Bawang

Trending Now

Iklan

iklan