H. Ahmat Fitoni Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasikan Perda No 03 Tahun 2020 Di Candipuro

Iklan

H. Ahmat Fitoni Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasikan Perda No 03 Tahun 2020 Di Candipuro

Redaksi
Rabu, Januari 27, 2021 | 21:02 WIB 0 Views Last Updated 2021-01-27T16:35:55Z

LAMPUNG SELATAN - H. Ahmat Fitoni Anggota DPRD Provinsi Lampung dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sosialisasikan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Nomor 3 Tahun 2020 di dapil dua Lampung Salatan Kecamatan Candipuro.

Sosialisasi bertujuan agar warga masyarakat Lampung Selatan dapat mengetahui  Peraturan daerah Provinsi Lampung, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid 19).

Hal itu di sampaikan H. Ahmat Fitoni pada saat menggelar Sosialisasi yang di laksanakan di Desa Titiwangi kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan pada hari Rabu.(27/01/2021).

Dalam acara sosialisasi H. Ahmat Fatoni di dampingi Edi Waluyo Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dan di ikuti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta warga masyarakat setempat.

Pada kesempatan nya juga H Ahmat Fatoni menghimbau kepada warga masyarakat yang hadir dalam acara, agar menerapkan Protokol kesehatan dengan cara melaksanakan tiga M, antara lain, rajin mencuci tangan pada air yang mengalir dengan menggunakan antiseptik atau hand sanitizer, menjaga jarak pada saat berkomunikasi, dan harus selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah atau beraktifitas.

Diri nya juga mengatakan bahwa dengan cara melaksanakan tiga M, salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, yang saat ini sudah sangat menghawatirkan." Pungkas politisi partai Amanat Nasional H. Ahmat Fatoni.



Wartawan: Asep
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • H. Ahmat Fitoni Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasikan Perda No 03 Tahun 2020 Di Candipuro

Trending Now

Iklan

iklan